LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Sebuah pemandangan unik terjadi di jalur jalan utama Kota Larantuka. Pengguna jalan yang melintas di depan bekas Kantor Dinas PU Kabupaten Flores Timur di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur pasti akan membaca dua buah plang besar di sana. Pada Jumat (17/2/2023) plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Aloysius Boki Labina” dan “Tanah Ini Berada Dalam Pengawasan Dan Perlindungan Hukum Advokad dan Penasehat Hukum” masih tegak terpancang. Namun, pada Sabtu (18/2/2023), dua plang tersebut sudah tidak ada.
“Berdasarkan informasi dan dokumen berupa foto yang saya peroleh, memang benar plang dengan tulisan “Tanah ini Milik Aloysius Boki Labina” dan juga plang yang bertuliskan bahwa tanah tersebut berada dalam pengawasan pengacaranya, sudah dicabut. Namun saya tidak tahu pasti siapa yang mencabutnya,” sebut Kuasa Hukum Pemda Flores Timur, Drs. Ben D. Hadjon, S.H., kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (19/2/2023).
Meski demikian, Ben Hadjon memastikan bahwa pencabutan tersebut dilakukan setelah Sdr. Max Labina dan pengacaranya mendapat surat panggilan klarifikasi atas laporan Pemkab Flotim di Polres Flores Timur.
Ia menjelaskan, Pemkab Flotim sebagai pemegang alas hak yang sah atas tanah tersebut berupa sertifikat hak pakai No. 37/Kelurahan Puken Tobi Wangibao atas nama Pemegang Hak Pemerintah Daerah Tingkat II Flores Timur yang tidak pernah dibatalkan sampai dengan saat ini. “Dengan demikian berdasarkan azas presumptio iustae causa maka legitimasi Pemkab Flotim berkaitan alas hak atas tanah tersebut secara hukum sah,” tegasnya.
Itu pasalnya, Ben Hadjon mengatakan, siapapun yang melakukan tindakan yang menghalangi Pemkab Flotim untuk menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut tentu ada konsekwensi hukumnya. “Khususnya berkaitan dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 167 KUHP, Dan jika upaya untuk menghalangi tersebut dilakukan debgan ancaman kekerasan maka ada potensi penerapan Pasal 335 KUHP dalam hal ini,” katanya.
Ben Hadjon mengatakan, penyidik sebelum memanggil Sdr. Max Labina dan pengacaranya, tentunya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang tentunya sudah didalami tentang barang bukti terkait. Demikan juga pada saat Pemkab Flotim membuat Laporan Polisi (LP) juga telah menyerahkan dokumen terkait termasuk foto lokasi TKP.
“Jika tindakan pencabutan tersebut dilakukan dengan dasar itikad baik oleh pihak yang memasangnya dan menyerahkannya secara sukarela ke penyidik maka tidak masalah. Namun jika pencabutan tersebut dilakukan kemudian dihilangkan atau dimusnahkan maka saya kira ada konsekwensi yuridisnya. Namun unttk hal ini biar penyidik yang akan menilainya,” ujar Ben Hadjon.
Pengacara yang berkantor di Surabaya ini mengatakan, setiap tindak pidana yang dilporkan ke pihak berwajib ada tempus delictinya. Uraian kejadian materiil berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana sebelum Laporan Polisi tersebut dibuat.
“Dengan demikian dari segi hukum, saya berpendapat bahwa tindakan pencabutan tersebu tidak akan menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Apalagi laporan polisi tersebut dibuat dengan menyertakan dokumen terkait termasuk foto-foto ketika plang tersebut masih terpasang,” katanya.
Tentang Imunitas Advokad
Ben Hadjon juga menjelaskan, seorang Advokat dalam membela kepentingan kliennya walaupun berdasarkan pada kuasa yang sah namun jika dalam menjalankan kuasa tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dapat dipidana. Pasalnya, imunitas Advokat berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UU Advokat yang diperluas di dalam putusan MK adalah imunitas bersyarat.
“Syarat yang saya maksudkan adalah menjalankan kuasa dengan itikad baik. Dengan demikian jika Advokat menjalankan kuasa dengan cara melanggar hukum maka tentunya dapat dipidana,” tegasnya.
Disebutkan, untuk hal ini ia punya pengalaman yakni pernah ikut bergabung bersama 120 pengacara di Surabaya dalam membela rekan sejawatnya yang dipidana karena menjalankan kuasa dari kliennya secara melawan hukum. “Dan pengalaman pendampingan rekan advokat lainnya karena sebagai salah satu Wakil Ketua DPC PERADI Sidoarjo, saya sering dilibatkan dalam pembelaan terhadap rekan advokat yang bermasalah dalam menjalankan kuasa dari kliennya,” ujar Ben Hadjon.
Ia mengatakan, kasus ini oleh pihak Pemkab Flotim telah dibawa ke ranah hukum (pidana). “Oleh karen itu maka untuk saat ini kami menyerahkannya pada proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian kalaupun ada solusi damai dalam perkara ini maka pengakuan akan alas hak Pemkab Flotim atas tanah tersebut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena alas hak Pemkab Flotim berdasarkan pada alas hak yang sah secara hukum maupun sengketa di Pengadilan sampai dengan tingkat PK semuanya sudah jelas,” ujar Ben Hadjon.
Pengacara Keluarga Labina, Gregorius Senari Duran yang dikonfirmasi SelatanIndonesia.com, belum memberikan keterangan terkait hilangnya dua plang di lokasi bekas Kantor Dinas PU Kabupaten Flotim. ***Laurens Leba Tukan