Rompi Orange untuk Sekda Flotim, Tersangka Korupsi Dana Covid

617
Sekda Fores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) ketika mengenakan rompi orange usai diperiksa sebagai tersangka korupsi dana Covid di Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (22/9/2022). Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Flotim

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Usai diperiksa sebagai Tersangka, Jaksa pada Kejaksaaan Negeri Flores Timur, menahan Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda (PIG) pada Kamis (22/9/2022). Sekda Igo Geroda keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi orange.

Penahanan Sekda Flotim dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaam korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap PIG dilaksanakan pada Kamis tanggal 22 September 2022 oleh penyidik Kejari Flotim.

“Setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari ke depan sejak 22 September 2022, sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Kamis 22 September 2022.

Ia menjelaskan, alasan penahanan tersangka karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Abdul menambahkan, selain PIG, Kejari Flotim juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT.

Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, tanpa keterangan yang jelas. “Oleh karena itu kami akan layangkan panggilan Ke-2 sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Pasal sangkaan yg di sangkakan kepada TSK  Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) hari ini, Kamis (22/9/2022) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Flores Timur. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.

Penetapan Igo Geroda bersama dua orang tersangka lainnya oleh Kejksaan Negeri Flores Timur sepekan silam. Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli menjadi pengacara atau kuasa hukum Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG).

Agus Payong Boli bersama tim kuasa hukum diantaranya Meridian Dado, Anton Hewen dan Yonas Helan. Para tim kuasa hukum ini siap mendampingi Sekda Flotim dalam menjalankan proses hukum di Kejaksaan Negeri Flotim.

Agus Payong Boli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Kamis (22/9/2022) membenarkan bahwa hari ini Sekda Paulus Igo Geroda diperiksa Jaksa. “Iya Ama, hari ini diperiksa,” sebut Agus Boli ketika ditanya kepastian pemeriksaan oleh Jaksa terhadap Paulus Igo Geroda.

Ditanya lebih lanjut tentang upaya hukum yang ditempuh sebagai kuasa hukum terhadap Igo Geroda, Agus Boli belum berbicara banyak. “Sebentar saya kontak, sekarang masih pemeriksaan,” sebut Agus Boli.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap