IU, Isteri Randi Bajidhe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase

1593
Tersangka baru pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase, Kota Kupang, IU. Foto:Istimewa

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Isteri Randi Bajidhe, Ira Ua resmi ditetapkan sebagai tersangaka kedua setelah sebelumnya Polda NTT menetapkan suaminya Randi Bajidhe sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak, Astrit Manafe dan anaknya Lael Macabe di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan Ira alias Irawaty Astana Dewi Ua resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian Ira Ua sebagai tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dikutip dari KORANNTT.com, Rabu (27/4/2022).

Menurut Kabid Humas Kombes Rishian Krisna, berdasarkan hasil penyidikan, IU diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I. Sementara masih dalam proses pengembangan lagi,” kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, di Polda NTT.

Ia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU. “Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, RB alias Randy Badjideh, tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee,  dijerat dengan pasal berlapis.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT M. Ihsan mengatakan, tersangka RB dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur Jo Pasal 55.

Menurutnya, dengan penerapan pasal berlapis terhadap Randy Badjideh, maka yang bersangkutan terancam pidana hukuman mati. “Kurang lebih ada tiga pasal. Yakni 340, 338 dan pasal 80 UU perlindungan anak Jo Pasal 55. Jadi maksimal itu hukuman mati,” kata M. Ishan kepada KORANNTT.com, belum lama ini.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee, Adhitya Nasution mengapresiasi kinerja Polda NTT yang dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Penkase.

Adhitya menegaskan, pihaknya tetap bersyukur dan mengapresiasi kinerja Polda NTT terkait informasi penetapan tersangka baru. “Alhamdulillah, tinggal menunggu pemberitahuan resmi dari Polda. Keluarga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda NTT,” kata Adhitya saat dikonfirmasi media ini, Selasa 26 April 2022.

Meski demikian, dalam kesempatan yang sama, Adhitya tidak memberikan banyak komentar terkait informasi tersebut.

Pihak keluarga Astri dan Lael tetap mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polda NTT untuk dituntaskan secara adil dan transparan. “Siapapun itu tersangkanya, kita belum tahu. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda NTT,” tandas Adhitya. */)AB/KN

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap