JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal terbentuk. Adv. Yance Thobias Mesah, SH dipercayakan oleh Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto untuk memegang mandat Ketua DPD KAI NTT.
Penyerahan mandat itu terlaksana berkat fasilitasi yang dilakukan oleh Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Adv. Umbu Rudi Kabunang, SH, MH. Umbu Rudi Kabunang menjembatani pertemuan antara Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dengan Adv. Yance Tobias Mesah, SH di DPP KAI, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Usai menerima mandat, Adv. Yance Thobias Mesah ditugaskan untuk melengkapi kepengurusan dan selanjutanya April 2022 mendatang diagendakan untuk dilakukan pelantikan Pengurus DPD 1 KAI NTT di Kupang. “Bapak Presiden KAI sudah memberikan kepercayaan kepada Adv. Yance Tobias Mesah, SH untuk segera melengkapi kepengurusan DPD I KAI NTT dan mempersiapkan pelantikan. Selanjutnya teman-teman di NTT akan membentuk DPC KAI seluruh Kota dan Kabupaten se Provinsi NTT,” sebut Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Adv. Umbu Rudi Kabunang, SH, MH yang menjadi jembatan dalam pembentukan KAI NTT kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (29/3/2022).
Untuk diketahui, Kongres Advokat Indonesia adalah organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No.18 Tahun 2003 serta Putusan MK No.101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No.112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No.36/PUU-XIII/2015.
KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof.Dr.Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia.Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv.H. Indra Sahnun Lubis,SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana,S.H.,Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014,dibuat oleh Periasman Effendi,S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.
KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sejak tahun 2014 KAI dipimpin oleh Presiden Adv.H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto,SH.,MH.,CLA., CIL.,CLI.,CRA. Sebagai Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia adalah, Bambang Soesatyo, SE yang kini Ketua MPR RI dan Ketua Umum IMI.***Laurens Leba Tukan