Ciuman Perdamaian Gubernur Laiskodat dan Umbu Maramba Hau

2388
Gubrrnur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ketika berciuaman dengan Umbu Maramba Hau sebagai tanda perdamaian. Acara itu berlangsung di Kampung Lambanapu, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (12/2/2022). Foto: Tangkapan Video Nona Siti

WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM – Kampung Lambanapu, di Kabupaten Sumba Timur menjadi saksi perdamaian antara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan Umbu Marambah Hau, tokoh Adat Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (12/2/2022).

Usai acara adat pemotongan hewan kurban, Gubernur Laiskodat dan Umbu Maramab Hau saling berpelukan dan berciuman. Ciuman itu menggambarkan bahwa hubungan kedua tokoh yang sempat tegang yang menghebohkan jagad maya itu telah menemukan titik perdamaian.

Rombongan Umbu Maramba Hau tiba di Lambanapu sekitar Pukul 12.15 WITA dengan jumlah pengikut sebanyak 100 orang. Sedangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat beserta rombongan diantaranya, Staf Khusus Dr. Imanuel Blegur, Prof. Daniel Kameo, Prof. Dr. Intiyas Utami, Dirut Bank NTT Harry Aleksander Riwu Kaho, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Aleks Lumba, serta rombongan lain  tiba di Lambanapu Pukul 12.40 WITA.

Acara perdamaian yang dikemas dalam nuansa adat tersebut dihadiri mantan Bupati Sumba Timur Drs. Lukas Mb. Kaborang, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur  Drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si, Tokoh Adat, Bupati Sumba Timur Christofel Praing, Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Sekretaris Daerah Sumba Timur, Para Asisten, Para Staf Ahli, Ketua Pimpinan DPRD, Dandim, Waka Polres, Pimpinan OPD Kab. Sumba Timur, para Camat dan Lurah serta tokoh masyarakat.

Prosesi perdamaian secara adat berlangsung hikmat dan setelah ada titik temu pembicaan adat maka dilakukan penikaman hewan kurban berupa babi 2 ekor dan kerbau  1 ekor. Selanjutnya diserahkan babi besar 2 ekor dari Keluarga Umbu Maramba Hau lalu dibalas 3 ekor kerbau dari pihak Pemerintah yang dilanjutkan dengan tarian khas Sumba sebagai wujud kegembiraan.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku sangat bangga dan berterima kasih kepada tokoh besar mantan Ketua DPRD Sumba Timur, Drh. Palulu Pabundu Ndima, M. Si yang sudah menyimpan asset atau dokumen penting yang merupakan aset daerah. “Saya tidak bermusuhan dengan siapapun tetapi saya sangat sayang terhadap warga Sumba Timur terlebih kepada Bapak Umbu Maramba Hau sekeluarga,” sebut Gubernur Laiskodat.

Gubernur Laiskodat dengan lapang dada meminta maaf kepada Umbu Maramba Hau atas salah kata yang terucap pada waktu yang lalu. “Saya minta maaf dan biarkan itu menjadi kenangan untuk kita lebih maju membangun daerah ini. Saya mengajak masyarakat Sumba Timur untuk bergandengan tangan membangun Sumba Timur untuk keluar dari kemiskinan dan saya akan terus mendorong pemimpin dan masyarakat Sumba Timur untuk berpikir maju demi kemajuan,” sebutnya.

Bupati Sumba Timur, Christofel Praing mengatakan, pemahaman orang Sumba tentang perdamaian itu adalah suka cita. “Apalagi sudah berbicara dengan adat karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan budaya atau adat. Peradaban tertinggi adalah perdamaian,” ujar Bupati Praing.

Acara perdamaian itu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian antara Pemprov NTT dan pihak Umbu Maramba Hau. Dalam berita acara tersebut tertera bahwa pada tanggal 27 November 2021 telah terjadi kesalapahaman antara Pemprov NTT dengan pihak Umbu Maramba Hau dari aspek social budaya akibat perbedaan pendapat. Bahwa kesalahpahaman tersebut disebabkan karena adanya rencana Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk optimalisasi Lahan Peternakan Kabaru (kompleks Fokstation Kuda Kabaru) sebagaimana lahan Peternakan Kabaru tersebut, tercatat dalam aset Pemerintah Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa atas terjadinya kesalahpahaman tersebut, kedua belah pihak  menyatakan untuk “berdamai dan saling memaafkan” melalui mekanisme musyawarah keluarga secara budaya/adat masyarakat Sumba Timur.

Selain itu kedua belah pihak juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum satu sama lain, baik tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata.

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, maka tanah/lahan lokasi kompleks Fokstation Kuda Kabaru, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur yang dipermasalahkan sebelumnya, dinyatakan “Selesai/Tuntas”, dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jajarannya dapat beraktivitas untuk mempersiapkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,” demikian bunyi Berita Acara Perdamaian.

Berita Acara Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani serta disaksikan oleh Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohana Lispaly, Sekda Sumba Timur Domu Warandoy, Perwakilan Tokoh Masyarakat drh. Palulu P. Ndima, M.Si, dan Drs. Lukas Mbadi Kaborang.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap