Endang Sidin Adukan Kades Mukekuku, Babinkamtibmas dan Dua Oknun Wartawan ke Polres Rote Ndao

216
Endang Sidin, wartawati media NewsKPK.com di Kabupaten Rote Ndao

BA’A,SELATANINDONESIA.COM – Merasa dirugikan akibat pemberitaan media online lokal, Endang Sidin, wartawati media NewsKPK.com di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan Kepala Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Babinkamtibmas Mukekuku, serta dua oknum wartawan media lokal ke Polres Rote Ndao, Minggu (24/10/2021).

Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh oknum-oknum tersebut,” ujar Endang dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com.

Oknum yang dilaporkan yakni Kepala Desa Mukekuku Hengki Suki, Babinkamtibmas Mukekuku Dan Mario serta dua oknum wartawan yakni Dance Henuk dan Isak Totu dari media online roteterkini.

Dsebutkan Endang, dalam pemberitaan media roteterkini dan canel you tube, Dance Henuk disebutkan oleh Babinkamtibmas Mokekuku bahwa dirinya mencatut nama Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan saat membeli pasir dari hasil penambangan ilegal guna disumbangkan untuk pembangunan Pura Agung Giri Natha Tuabolok, Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.

Padahal, saya membeli pasir dari pengusaha yang memiliki izin resmi. Sebagai penyumbang untuk pembangunan Pura, saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan media tersebut,” katanya.

Menurut Endang, pemberitaan media yang dilaporkan tersebut dinilai telah mengabaikan kaidah juralistik yakni menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Apalagi tidak memberikan ruang kepada dirinya secara proporsional, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah, karena pemberitaan cenderung menghakimi dan menyerang pribadi.

Pemberitaan media tersebut sengaja membenturkan dirinya dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Wakapolres Rote Ndao,” tandasnya.

Karena itu, dia meminta Polres Rote Ndao untuk secepatnya memproses laporan tersebut. Jika tidak, dia akan melaporkan ke Polda NTT untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini.

Dia mengaku tidak akan menggunakan hak jawabnya, karena pemberitaan media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dirinya, sehingga jelas ada pelanggaran kode etik. “Saya akan menempuh jalur penyelesaian secara pidana,” tegasnya.

Selain itu dia juga mengancam akan mempidanakan oknum wartawan yang menyebarluaskan hasil wawancara dengan narasumber Kades Mukekuku ke pihak lain. “Sudah ada bukti awal tentang itu,” katanya. ***/Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap