Kelompok Pemuda TTS Dukung Proses Hukum Kasus Bonle’u

729
Ketua Pemuda Katolik TTS Leksi Tamonob, SH

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Dugaan tindak pidana penutupan sepihak dan pengrusakan fasilitas negara yang dikelola oleh PDAM yang dilakukan sekelompok warga desa Bonle’u pada Minggu (30/5/2021) memantik reaksi keras dari Pemuda Katolik TTS dan Pemuda TTS.

Ketua Pemuda Katolik TTS Leksi Tamonob, SH kepada SelatanIndonesia.com Senin (31/5/2021) di Soe mengatakan, aparat penegak hukum wajib memproses kasus yang dilaporkan pihak PDAM terhadap tindak sekelompok warga Desa Bonle’u Kecamatan Tobi, Kabupaten TTS yang telah memutuskan jaringan pipa secara sepihak.

“Kita minta dan sangat dukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus yang dilaporkan oleh direktur PDAM. Karena tindakan sepihak yang dilakukan oleh sekelompok warga Bonle’u sudah masuk pada ranah hukum. Jadi kita dukung penuh. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengintervensi apalagi memerintahkan direktur PDAM untuk mencabut laporan polisi. Proses hukum tetap dilanjutkan,” tegas Leksi.

Menurut Leksi, pencabutan dan tindak penutupan mata air di Bonle’u merupakan tindakan pidana yang wajib untuk diproses karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan pelanggan PDAM di Kota Soe sudah sangat dirugikan,” ujar aktivis TTS ini.

Leksi mengatakan, jika alasan penutupan mata air dan pemutusan jaringan pipa sebagai bentuk ketidakpuasan warga Bonle’u atas janji Pemkab TTS untuk membangun jalan ke Bonleu tidak harus dengan penutupan dan pemutusan jaringa pipa. Masih ada cara lain yakni melalui DPRD TTS.

“Sampaikan saja aspirasi melalui DPRD, tidak harus mengambil tindakan sepihak menutup dan memutuskan jaringan pipa,” tegas Leksi.

Salah seorang Pemuda TTS Yuptan Banunaek mengatakan, PDAM tidak perlu takut dengan ancaman dari pihak manapun untuk mencabut laporannya ran polisi. “Lanjutkan saja proses hukum. Tidak perlu takut dengan ancaman atau intervensi dari pihak manapun. Biarkan saja proses hukum berjalan. Saya dukung proses hukum, supaya tidak ada lagi tindak semacam ini lagi pada aset daerah,” tegas Yuptan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM TTS pada Minggu malam (30/5)2021) sudah membuat laporan polisi atas tindak sepihak oleh sekelompok orang dari desa Bonleu yang telah menutup dan memutuskan jaringan pipa yang menyalurkan air bersih untuk melayani 6.918 Sambungan Rumah.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap