Dugaan Korupsi Aset Tanah di Mabar, JPU Belum Mampu Tunjukan Data Yuridis

212
Pnasehat Hukum, Beny K.M Taopan,SP.,SH.,MH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT dinilai belum mampu menunjukan data yuridis yang asli pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Keranga, Labuan Bajo.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (21/4/2021), JPU menghadirkan saksi Yuvianti Suki, selaku Kepala Seksi Pengukuran pada Kanwil BPN NTT dan Resdiana Ndapamerang selaku Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu koliq dan Hakim Anggota Gustaf P. Marpaung itu berlangsung secara virtual untuk beberapa terdakwa diantaranya Agustinus Ch. Dulla, Ambrosius Syukur, Marthen Ndeo, Caitano Soares, Abdullah Nur, Afrizal, Muchamad Achyar, Veronika Syukur dan Theresia Dewi Koroh Dimu masing-masing mengikuti dari Rutan dan Lapas Wanita Kupang.

Dalam keterangan di Persidangan, saksi Yuvianti Suki usai membaca bukti tanda terima berkas permohonan pengukuran dan pensertifikatan tanah yang diajukan penasihat hukum terdakwa membenarkan dan menerangkan Permohonan Pensertifikatan Tanah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa dokumen Tanah yang diserahkan fungsionaris adat adalah fotocopy.

Fakta ini sesuai dengan keterangan saksi Resdiana Ndapamerang dalam kesaksiannya dipersidangan yang menerangkan, data yuridis dalam dokumen permohonan pengukuran dan pensertifikatan yang diajukan Pemda Manggarai Barat melalui BPN Manggarai Barat berupa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat 1997 dan Surat Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang Tahun 1998 fotocopy bukan asli. “Dalam permohonan ada data yuridis fotocopy yang dilegalisir,” sebut Resdiana.

Beny K.M Taopan,SP.,SH.,MH, salah satu Penasihat Hukum dari salah satu terdakwa dalam keterangannnya menegaskan, terhadap Surat Pelepasan Hak Atas Tanah 1997 dan Surat Pernyataan tahun 1998 oleh H. Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris Adat Nggorang senyatanya tidak ada yang asli dan tidak ditandatangani oleh Gaspar Parah Ehok, Bupati Manggarai saat itu, sebagaimana Surat Pernyataannya pada 22 Oktober 2014.

Permohonan yang diajukan oleh Pemda Manggarai Barat yang diwakili oleh Kabag Tatapem saudara Terdakwa Ambrosius Syukur, oleh Karena luasan 30 Ha maka menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi NTT dan berkas-berkas yuridis (Surat Pelepasan Hak dan Surat Pernyataan Fungsionaris adat) yang dimohonkan ke Kanwil BPN Provinsi itu fotocopy yang dilegalisir dari fotocopy, jadi tidak benar kalau itu asli. Ini sudah sesuai dengan bukti yang disita oleh JPU dan telah pula diajukan dalam Persidangan” sebut Beny Taopan.

Beny Taopan menambahkan, tanah yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat kepada Pemerintah Daerah Manggarai Tahun 1997 senyatanya sudah diserahkan terlebih dahulu kepada Ir. Nikolaus Naput pada tahun 1991 dan Ir. Niko Naput mengantongi Surat Pelepasan Hak dan Bukti Kwitansi yang asli kesemuanya telah disita oleh penyidik.

Jadi bidang tanah yang sedang disengketakan sekarang sudah diserahkan terlebih dahulu kepada Ir. Nikolaus Naput pada tahun 1991. Penyerahan itu ada bukti asli dan kwitansi pembayaran tanah tersebut juga asli. Semua bukti ini sudah diajukan dalam persidangan,” sebut Beny.

Untuk diketahui, bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penunutut Umum berupa fotocopy Surat Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 1997 tidak dicantumkan luas dan batas-batas, lalu Surat Pernyataan tahun 1998 terkait Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai oleh H. Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang telah hilang pada tahun 2003 dan telah pula dilaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian pada tahun 2014 di Polres Manggarai Barat.

Tentang ramai diperbincangkan publik di media sosial bahwa, alas hak asli dalam Permohonan Pensertifikatan Tanah Pemda Mangarai Barat senyatanya tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. “Alas Hak yang dimohonkan oleh Pemda Manggarai Barat Pada 8 April 2015 untuk Pensertifikatan Tanah Pemkab berlokasi di Karanga sesungguhnya hanyalah legalisir fotocopy dari fotocopy di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” sebut Beny.

Selain bukti-bukti diatas, sket asli tanah Karanga-Labuan Bajo yang diserahkan kepada Pemda Manggarai seluas 30 Ha yan dibuat oleh H. Muhamad Adam Djuje selaku Penata Tanah barulah disita oleh Penyidik pada saat dilakukan Penyidikan kasus ini di Labuan Bajo.

Ia menambahkan, atas peta bidang seluas 28 Ha yang ditandatangani oleh Resdiana Ndapamerang selaku Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Provinsi NTT yang direvisi perubahan luasannya menjadi 24 Ha oleh karena dalam peta bidang tanah Pemkab seluas 28 Ha terdapat peta bidang milik masyarakat.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap