GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Golkar Hukrim
Beranda / Hukrim / Umbu Rudi Kabunang Desak Keadilan untuk Prada Lucky: TNI Profesional Lindungi Bangsa dan Negara, Manunggal Bersama Rakyat

Umbu Rudi Kabunang Desak Keadilan untuk Prada Lucky: TNI Profesional Lindungi Bangsa dan Negara, Manunggal Bersama Rakyat

Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus menjadi momentum bagi TNI untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, persidangan perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025), yang menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr. (Han), bukan hanya perkara hukum pidana biasa, tetapi juga ujian moral dan integritas institusi militer di mata rakyat.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah pembunuhan berencana disertai penyiksaan, intimidasi, dan dilakukan secara bersama-sama atas perintah jabatan. Karena itu, semua peran harus diungkap, siapa memerintah, siapa melaksanakan, siapa menutup mata,” tegas Umbu Rudi yang dihubungi, Senin siang.

Politisi asal Sumba itu menilai, proses hukum di peradilan militer harus berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa setiap prajurit, apa pun pangkatnya, berada di bawah supremasi hukum. “Kita mencintai TNI sebagai wajah merah putih, tapi cinta itu berarti juga berani menegur dan membersihkan yang mencemari kehormatan seragam,” ujarnya.

Rincian Pasal-Pasal yang Dapat Dikenakan

Darah di Barak Sendiri: Menuntut Keadilan untuk Prada Lucky

Umbu Rudi menjelaskan, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang dapat dikenakan kepada para terdakwa, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.

1. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

👉 Pasal ini berlaku jika terbukti pelaku dengan sengaja membunuh Prada Lucky. Karena peristiwa terjadi di lingkungan militer, maka diterapkan bersama Pasal 103 KUHPM agar berlaku di ranah peradilan militer.

2. Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 103 KUHPM

Tanah yang Kembali ke Tangan Rakyat: Umbu Djoka dan Harapan Baru dari Makatakeri

Jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

👉 Pasal ini digunakan bila kematian Prada Luki terjadi akibat penganiayaan berat tanpa niat membunuh secara langsung.

3. Pasal 340 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

👉 Ini merupakan pasal terberat yang hanya bisa dijatuhkan bila terbukti ada unsur perencanaan (premeditasi) sebelum perbuatan dilakukan.

Gereja dan Keluarga, Dua Sayap yang Mengangkat Generasi NTT

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM

👉 Pasal ini menjerat mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan tersebut. Dalam konteks militer, ancamannya bisa disertai pemecatan tidak hormat dan pencabutan hak-hak keprajuritan.

Umbu Rudi menekankan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan etik. “Tidak boleh ada yang berlindung di balik pangkat. Keadilan untuk Prada Lucky adalah keadilan bagi seluruh prajurit yang setia pada sumpahnya,” katanya.

Ujian bagi Wajah TNI

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Militer III-15 Kupang itu dihadiri keluarga korban, wartawan, dan masyarakat sipil. Mereka mengenakan kaos putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky” sebagai simbol seruan keadilan.

Bagi Umbu Rudi, sidang ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan martabat TNI sebagai tentara rakyat. “TNI yang kita cintai adalah TNI yang berdiri di atas hukum, bukan di bawah bayang-bayang kuasa,” tegasnya.

Ia pun berharap agar hasil sidang ini menjadi pelajaran penting bagi pembenahan sistem pembinaan dan kepemimpinan di tubuh TNI. “Kita ingin generasi prajurit muda tumbuh dalam disiplin yang berkeadilan, bukan ketakutan,” ujarnya menutup.*/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement