JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi yang menguntungkan segelintir pihak. Kejaksaan Agung mengungkap adanya yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan memperoleh aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah setiap hari.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan yang memenuhi persyaratan dan bekerja secara independen untuk melayani kebutuhan gizi masyarakat. Namun, dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan SPPG melalui portal mitra BGN. Mekanisme yang seharusnya menjadi instrumen seleksi dan pengawasan diduga digunakan untuk meloloskan yayasan-yayasan tertentu agar tetap memperoleh status mitra meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.
Dari proses tersebut, kata dia, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga menikmati keuntungan dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa insentif yang diterima yayasan tersebut mencapai miliaran rupiah setiap hari selama pelaksanaan program berlangsung.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Besarnya aliran dana yang disebut penyidik menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap salah satu program prioritas pemerintah tersebut. Sebab, setiap dana yang dialokasikan untuk MBG sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah, menekan angka stunting, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa depan.
Kejaksaan Agung menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima para penerima program. Penyidik saat ini masih menelusuri lebih jauh jaringan yayasan yang terlibat, pola pengelolaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Syarief menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh program yang menyangkut kebutuhan dasar jutaan anak Indonesia. Di tengah harapan masyarakat terhadap keberhasilan program pemenuhan gizi nasional, penyidik justru menemukan dugaan bahwa sebagian anggaran negara mengalir ke yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan. Jika terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar soal penyalahgunaan kewenangan, melainkan juga menyangkut hilangnya hak publik atas manfaat program yang dirancang untuk generasi mendatang.
Meski demikian, proses hukum masih berlangsung. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*/detiknews/llt



Komentar