Pemkab Sumba Barat Daya Gandeng Bapas Waikabubak, Dorong Pemidanaan Anak yang Humanis dan Restoratif
TAMBOLAKA,SELATANINDONESIA.COM โ Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya memperkuat komitmennya dalam membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Barat Daya, Kamis (5/2/2026), dan dilakukan langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu B. Wulla, ST bersama Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Rahmad Pijati, SH., MH.
Kerja sama ini mencakup penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Skema ini menjadi bagian dari pendekatan pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan hubungan anak dengan lingkungan sosialnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ratu Wulla menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Kelas II Waikabubak dalam membangun kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
โPidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak, merupakan pendekatan hukum yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Pendekatan ini tidak hanya mencegah stigmatisasi, tetapi juga membuka ruang pembelajaran dan pembentukan karakter,โ ujar Bupati Ratu Wulla.
Ia menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan, tanggung jawab, serta reintegrasi sosial anak ke dalam masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang kuat, pembagian peran yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang terukur.
Bupati berharap, melalui MoU ini, pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi kewajiban hukum bagi anak, tetapi juga menjadi proses edukatif yang memberi dampak positif, baik bagi anak maupun lingkungan sekitarnya.
Lebih jauh, Bupati Ratu Wulla mengingatkan agar kerja sama ini tidak berhenti pada tataran administratif. โMoU ini harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan Kabupaten Sumba Barat Daya yang ramah anak, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,โ katanya.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus A. R. Kaka, SP, Sekretaris Daerah Drs. Etmundus N. Nau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah undangan dari perangkat daerah terkait.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi anak dapat berjalan lebih terarah, terpantau, dan selaras dengan tujuan pembinaan, sehingga anak tetap memiliki masa depan dan kesempatan untuk tumbuh secara optimal di tengah masyarakat.*/kominfoSBD/llt













Komentar