GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda / Politik / DPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub Tunjangan ke Gubernur Melki

DPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub Tunjangan ke Gubernur Melki

Ketua DPRD NTT, Emiliana J. Nomleni

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gelombang kritik publik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT akhirnya berlabuh di meja Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, yang ikut terseret dalam sorotan publik, memilih menyerahkan sepenuhnya kewenangan evaluasi ke tangan pemerintah provinsi.

“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD NTT Emilia J. Nomleni dalam keterangan resmi di Kupang, Selasa (9/9/2025).

Sejak Pergub diteken, riak penolakan datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok mahasiswa yang menilai kebijakan itu tidak peka terhadap kondisi fiskal daerah. Nomleni menyebut, DPRD sudah mencermati masukan publik lewat rapat lintas fraksi. “Kami memandang evaluasi harus mempertimbangkan aturan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

DPRD mengacu pada regulasi induk: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini menjadi pijakan bagi penyusunan Pergub 22/2025.

DPRD kini menyerahkan kepada Gubernur untuk mengambil langkah taktis menyikapi dinamika yang terjadi.

Prof. Umbu Data: Rumah Mandiri, Laboratorium Masa Depan di Sumba Tengah

Menanggapi hal itu, Gubernur Melki Laka Lena menyatakan akan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan. “Kami mendengar suara masyarakat, dan juga memahami posisi DPRD. Yang kami cari adalah titik temu—bagaimana regulasi berjalan, keuangan daerah tetap sehat, dan kepercayaan publik tidak terkikis,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah Gubernur Melki, apakah akan mengoreksi Pergub, atau tetap mempertahankannya di tengah kritik yang tak surut. Dalam tarik-menarik kepentingan ini, keputusan Gubernur akan menjadi penentu arah politik anggaran di Nusa Tenggara Timur.

Di tengah silang pendapat, polemik Pergub 22/2025 menjadi cermin tarik-menarik antara legitimasi hukum dan legitimasi sosial. Aturan boleh saja memberi ruang, tetapi suara publik menuntut kepekaan. Pada akhirnya, keputusan Gubernur Melki bukan hanya soal angka dalam lembar peraturan, melainkan juga ujian kepemimpinan: bagaimana menimbang aturan, aspirasi, dan rasa keadilan masyarakat dalam satu tarikan nafas kebijakan.*/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement