JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Imigrasi Nusa Tenggara Timur atas respons cepat dan langkah tegas dalam menangani 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di pesisir Kabupaten Alor. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang harus diungkap hingga tuntas.
Umbu Rudi menegaskan bahwa keberhasilan aparat mengamankan para WN Uzbekistan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pintu-pintu masuk ilegal di kawasan perbatasan Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah cepat, profesional, dan tegas jajaran Imigrasi Nusa Tenggara Timur dalam menangani kasus ini. Penindakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan wilayah, serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan manusia menuju Australia,” kata Dr. Umbu Rudi Kabunang di Jakarta, Senin (13/7/2026)
Menurut Umbu, posisi geografis Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional dan berdekatan dengan Australia menjadikan wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia.
Karena itu, ia meminta agar pengawasan terhadap seluruh jalur laut, pelabuhan tradisional, pulau-pulau terluar, hingga pintu masuk tidak resmi semakin diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Imigrasi. Dibutuhkan sinergi antara Imigrasi, TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta masyarakat pesisir agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan keimigrasian, Umbu Rudi juga menekankan pentingnya mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang berada di balik perjalanan ilegal tersebut.
Ia meminta aparat tidak berhenti pada penanganan administratif terhadap para imigran, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga menjadi penyelenggara perjalanan, penyedia kapal, pemalsu atau pengurus dokumen, hingga aktor intelektual yang mengorganisasi keberangkatan mereka.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan para warga negara asing, tetapi bongkar jaringan penyelundupan manusianya. Siapa penyandang dana, siapa penyedia kapal, siapa yang mengatur perjalanan, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ditemukan Setelah Kapal Rusak di Perairan Alor
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA ketika masyarakat menemukan 16 pria berkewarganegaraan Uzbekistan berjalan menyusuri pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Mereka diketahui meninggalkan kapal yang mengalami kerusakan mesin di sekitar perairan Pantar dan kemudian mencari pertolongan ke permukiman warga.
Setelah diamankan oleh aparat, para WN Uzbekistan sempat ditempatkan di Kalabahi sebelum pada 9 Juli 2026 dipindahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manulang, SE, MM, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan sebanyak 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melampaui masa izin tinggal (overstay), sementara dua lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Selain dugaan pelanggaran administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyidik juga mendalami indikasi Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Beberapa fakta yang ditemukan dinilai cukup mencurigakan, mulai dari ketidaksesuaian identitas dengan daftar manifest kapal, alamat penjamin yang berbeda-beda, hingga pengakuan bahwa sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal sebelum melakukan perjalanan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa masing-masing WN Uzbekistan diduga membayar sekitar 8.000 dolar Amerika Serikat untuk mengikuti perjalanan tersebut.
Rute perjalanan mereka dimulai melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian dilanjutkan melalui Kendari sebelum direncanakan keluar menuju Australia melalui jalur laut di wilayah Rote. Namun rencana tersebut gagal setelah kapal yang mereka gunakan mengalami kerusakan di perairan Alor.
Hingga kini aparat masih memburu nakhoda kapal yang dilaporkan meninggalkan rombongan dengan alasan mencari pertolongan dan belum kembali.
Perlu Penguatan Pengawasan Perbatasan
Umbu Rudi Kabunang menilai kasus tersebut menjadi peringatan bahwa wilayah perbatasan Indonesia masih menjadi sasaran jaringan penyelundupan manusia internasional.
Ia mendukung langkah Imigrasi NTT yang berencana memperluas jangkauan pelayanan dan pengawasan melalui pembentukan kantor imigrasi baru di sejumlah wilayah strategis seperti Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba.
Menurutnya, kehadiran unit pelayanan yang lebih dekat dengan wilayah perbatasan akan mempercepat pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan lintas negara.
“Negara harus memastikan wilayah Alor maupun seluruh perairan NTT tidak dijadikan jalur penyelundupan manusia menuju Australia. Pengawasan yang kuat merupakan bagian dari perlindungan terhadap keamanan wilayah, keselamatan manusia, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Umbu Rudi.
Pemeriksaan terhadap 16 WN Uzbekistan masih terus berlangsung. Imigrasi bersama kepolisian dan instansi terkait berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah para WN tersebut hanya dikenai sanksi administratif berupa denda dan deportasi, atau diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana penyelundupan manusia.*/llt




Komentar