GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda / Hukrim / Bos Weeding Shop Ditahan Penyidik Polresta Kupang

Bos Weeding Shop Ditahan Penyidik Polresta Kupang

ilustrasi pengantin

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€“ย  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Dessy Caroline Chandra, pemilik weeding shop Kupang yang dilaporkan Hengky Go, warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, akhirnyaย  berujung pada penahanan terhadapย  pelaku olehย  penyidik Polres Kupang Kota (Polresta) pada Jumad soreย  pkl. 17.00 wita (28/2/2020).

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dari kuasa hukum Hengky Go, Sabtu (29/2/2020) disebutkan, tersangka Dessy Caroline Chandra yang sebelumnya dilaporkan oleh Hengky Go atas dugaan penipuanย  terkait pekerjaanย  renovasi rumah weeding shop yang berada di jalan WZ. Yohanes Kupang No. 20 B-C ini, akhirnya ditahan secara resmi oleh penyidik Polresta Kupang untuk kepentingan proses hukum.

Terpantau di Mapolreta Kupang Kota,ย  Dessy yang didampingi penasehat hukumnyaย  George Nakmofa, SH,ย  setelah menjalani pemeriksaan diruang Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota, akhirnya ditahan.ย  Hadir pada kesempatan itu, pihak pelapor Hengky Goย  bersama penasehat hukumnya, Herry F.F Battileo, SH., MH yang juga turut menyaksikanย  detik โ€“ detik penahanan Dessy Caroline.

Kepada media ini, Hengky Go mengatakan,ย  dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kupang Kota karena cepat merespon kasus yang dilaporkannya.ย  Sebagai pihak yang dirugikan dan menjadi korban dalam kasus ini,ย  Hengky sedikitpun tidak menaruh rasa benci ataupun marah terhadap tersangka Dessy yang telah melakukan pencemaran nama baiknya, bahkan melaporkan dirinyaย  di Polda NTT.

โ€œSaya kira dia (Dessy) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.ย  Saya dan keluargaย  telah menyerahkan kasus ini pada penasehat hukum dan mendukung proses hukum selanjutnya,โ€ ujar Hengky.

Tingkatkan Kemandirian, WBP Lapas Atambua Dilatih Olah Limbah Jadi Pupuk “LAโ€™BUA GREEN COMPOST”

Sekedar diketahui, sebelumnya Hengky Goย  melaporkan pemilik Weeding Shop Kupang, Dessy Caroline Chandraย  ke penyidik Mapolresta Kupang.ย  Kasus ini bermula dariย  pekerjaan renovasi rumah weeding shop milikย  Dessyย  oleh Hengky Go.ย  Namun dalam perjalanan saat pekerjaan hampir selesai, Dessy secara sepihak memberhentikan dirinyaย  dengan alasan yang tidak masuk akal.ย  Olehnya Hengky merasa ditipuย  karena uang pekerjaan renovasi rumah milik Weeding Shopย  yang dikerjakannya masih tersisa sebesar Rp. 153 . 750.000. *)

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement