Kian Mengganas, Lima Pasien Covid Meninggal, Jumlah Terpapar di NTT 3.692

822
Penguburan pasien Covid-19

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara timur (NTT) Kembali mengumumkan, terjadi penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTT kini mencapai 3.692 kasus. Lima orang diantaranya meninggal dunia yang berasal dari Kota Kupang 2 orang, TTS 2 orang dan Manggarai Barat 1 orang.

“Hari ini terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 129 orang yang berasal dari Kota Kupang 67 orang, Kabupaten Sumba Barat 16 orang, TTS 13 orang, Sikka 9 orang, Sabu Raijua 3 orang, Flores Timur 1 orang, Alor 8 orang, Kabupaten Kupang4 orang, Malaka  3 orang, Manggarai Barat 4 orang, dan Sumba Timur 1 orang,” sebut Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT, David A. Mandala dalam rilis data yang diperoleh SelatanIndonesia.com, Rabu (20/1/2021).  Dalam rilis yang sama juga disebutkan terjadi penambahan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal menjadi 99 orang.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Sekda NTT, mengeluarkan surat larangan kepada seuluruh pejabat di Setda Provinsi NTT untuk tidak boleh melakukan cuti ke luar daerah Provinsi NTT. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: Upx. 012.1/14/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang ditandatangani Sekda NTT, Benediktus Polo Maing.

Surat larangan tersebut sebagai upaya untuk membatasi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 akibat pelaku perjalanan. Dalam surat tersebut diuraikan, ASN Lingkup Pemprov NTT dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah wilayah NTT sampai ada pemberitahuna lebih lanjut.

“Untuk penugasan keluar daerah yang mendesak agar Pimpinan Perangkat Daerah mengajukan ijin kepada Sekda NTT. Juga, para ASN Lingkup Pemda NTT dilarang untuk mengajukan cuti di luar daerah Provinsi NTT sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” begitu bunyi surat larangan tersebut.

Selain itu tertera bahwa, cuti alasan penting dengan alasan orang tua kandung / anak kandung / saudara kandung / Mertua atau Menantu meninggal dunia dapat dipertimbangkan pemberiannya dengan ketentuan ASN yang menjalankan cuti alasan penting tersebut wajib melakukan rapid antigen/swab sebelum berangkat keluar daerah dan setelah kembali.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap