KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Kupang merasa keberatan atas tindakan verbal baik oleh Pimpinan maupun Aggota DPRD Kota Kupang yang merendahkan kewibawaan pemerintah dengan menggunakan narasi-narasi yang tidak patut seperti bodoh, pembohong, pencuri, bahkan pemerintah diposisikan seperti terdakwa dalam persidangan.
Kondisi ini telah berlangsung berulang kali dalam sidang-sidang sebelumnya, sehingga ini tidak menggambarkan kemitraan antara Pemkot dan DPRD Kota Kupang. Hal ini merupakan salah satu dari lima alasan Pemkot Kupang tidak mau lagi melanjutkan persidangan.
Alasan lainnya adalah sejumlah anggaran untuk program prioritas Pemkot Kupang dihapus seluruhnya tanpa meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pemkot Kupang.
Hal ini menjadi salah satu alasan Pemkot Kupang tidak mau lagi bersidang. Dalam surat Wali Kota Kupang Nomor 050/Pem.170/XI/2020 kepada Ketua DPRD Kota Kupang, yang copy-annya diperoleh SelatanIndonesia.com, Senin (23/11/2020) tercantum sejumlah alasan Pemkot tidak mau lagi melanjutkan persidangan.
Alasan lain dalam surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore diantaranya, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini berarti kedudukan Walikota sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah bermitra dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara.
“Bahwa dalam proses persidangan pembahasan KUA-PPAS dewan langsung membatalkan/menghapus/mengalihkan program-program utama pemerintah misalnya bantuan seragam. Pembatalan/penghapusan/pembatalan program-program tersebut tanpa sama sekali mendengar penjelasan pemerintah,” jelas Wali Kota dalam suratnya.
Disebutkan alasan lain dalam surat itu, bahwa proses pengalihan/penghapusan/pembatalan tersebut dilaksanaan saat sidang KUA-PPAS sehingga tidak mungkin dianggarkan kembali dalam RAPBD Kota Kupang, artinya semua program tersebut telah hilang dan tidak akan dibahas lagi.
“Bahwa sebagai mitra kami menghargai dewan, namun setiap evaluasi harusnya diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan namun hal ini tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan/klatifikasi,” jelas Wali Kota.
Menurut Wali Kota, berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah mengambil sikap untuk sementara tidak melanjutkan persidangan I DPRD Kota Kupang tahun 2020/2021 sampai hal-hal yang menjadi keberatan pemerintah diakomodir.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran awalnya menyetujui anggaran untuk DPRD sebesar Rp 35 miliar, tepatnya Rp 35.446.085.520. Namun, dalam pembahasan dinaikkan jadi Rp 40 miliar.
Dari Rp 40 miliar tersebut ada beberapa item anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, di antaranya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Rp 2,6 miliar, pelaksanaan reses Rp 3,7 miliar, peyerapan aspirasi masyarakat Rp 3,9 miliar, peningkatan kapasitas DPRD Rp 323 juta, layanan administrasi DPRD Rp 1 miliar, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp 19,5 miliar, Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Rp 8,1 miliar di antaranya termasuk pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp 120 juta.
Selanjutnya, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp 1,8 miliar, dan administrasi keuangan perangkat daerah Rp 3,8 miliar serta puluhan program lainnya.
Mirisnya, anggaran Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan Kota Kupang dicoret secara sepihak tanpa meminta klarifikasi pemkot. Anggaran ini direncanakan untuk bantuan bagi para siswa. Bahkan, ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Kupang.
Dalam dokumen KUA-PPAS, anggaran Rp 8,7 miliar ini untuk bantuan baju seragam, sepatu, tas dan buku tulis untuk siswa. Selain itu pengadaan buku-buku perpustakaan dan pembangunan ruang UKS. *) Laurens Leba Tukan