SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tegah Selatan (TTS) tepatnya di Desa Kuifatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS. Korbanya tewas bernama Benyamin Sila.
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Hendericka Bahtera kepada SelatanIndonesia.com melalui layanan WhatsApp Kamis (29/10/2020) menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 00.00 Wita terjadi kasus tindak pidana pembunuhan di Sona Natane, RT 010, RW 005, Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, tepatnya di rumah milik Daniel Naklui.
“Setelah mendapat informasi dari warga, Kapolsek Kualin bersama anggota langsung menuju ke TKP, dan tiba di TKP sekitar pukul 03.00 Wita. Anggota langsung melakukan olah TKP serta interogasi kepada beberapa orang saksi di TKP dan diperoleh kronologis kejadiannya,” sebut Kasat Hendericka.
Dijelaskan, pada hari Rabu, 28 Oktober 2020 Pkl. 18.00 Wita diadakan acara kumpul keluarga atau dalam bahasa daerah setempat disebut taenekaf di rumah Daniel Naklui. Acara tersebut dilanjutkan dengan acara bebas yakni joget-joget.
“Pada hari Kamis 29 Oktober 2020 sekitar Pkl. 00.00 Wita dini hari, terjadi keributan antara korban Benyain Sila dengan tersangka AB, DB dan tersangka RK. Saat itu para tersangka sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan dalam perkelahian tersebut, tersangka AB sempat mengambil sebilah pisau yang telah dibawah dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada bagian dada. Saat itu korban langsung jatuh ke tanah bersimbah darah lalu meninggal dunia,” ujar Kasat Hendericka.
Ia menambahkan, setelah melakukan olah TKP, aparat dari Polsek Kualin dan Polres TTS melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dalam tempo enam jam, para pelaku langsung diringkus. Sedangkan jenasah korban masih sempat diperiksa oleh dokter, kemudian dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
“Para tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Benyamin Sila meninggal dunia adalah Bapak dan Anak (AB dan DB) yang kini sudah diamankan dalam ruang tahanan Polres TTS. Sedangkan tersangka RK yang merupakan ipar dari tersangka AB masih dalam tahanan Polsek Kualin. Para tersangka dijerat Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” sebut Kasat Hendericka.***Laurens Leba Tukan