Penyidik Polres TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Landscape

1774
Tersangka EYA dan HF pose bersama sebelum dibawa ke ruang tahanan Polres TTS, Rabu (28/10/2020) Foto: Dokumen Polres TTS

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape halaman kantor Bupati TTS masing-masing EYA selaku konsultan pengawas dan HF selaku Kasubag Tata Usaha dan Keuangan resmi ditahan penyidik Polres TTS pada Rabu (28/10/2020).

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik Polres TTSĀ  diruang Tipikor Polres TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Hendericka Bahtera kepada SelatanIndonesia.com melalui layanan WhatsApp Rabu (28/10/2020) menyebutkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Landscape Kantor Bupati TTS TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.484.679.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

“Dalam pekerjaan proyek tersebut dan berdasarkan hasil audit investigasi oleh BPKP Provinsi NTT negara dirugikan sebesar Rp. 548.931.408,” tulis Kasat Hendaricka.

Dengan demikian lanjut Kasat Hendaricha, keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui selain tersangka EYA dan HF kasus tersebut juga menyeret kontraktor pelaksana Juarin dan Ketua PPK Fredik Oematan yang sedang menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung oleh JPU Kejari Timor Tengah Selatan.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap