SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS Tahun 2017, 2018 dan 2019 yang dilakukan penyidik Kejari TTS, terkuak beberapa nama yang diduga turut serta dalam memuluskan modus operandi.
Nama Sekretaris Desa Kiki Tryanus Kake yang berperan membantu menyelesaikan SPJ dan juga membantu untuk pengadaan dua unit hand tractor juga turut diperiksa Penyidik Kejari TTS.
Dalam pemeriksaan, Terianus Kake, Senin (21/9/2020) terungkap, pada tahun 2018 lalu ada dua unit handtraktor yang diadakan desa Taebone untuk kelompok tani desa setempat. Dua unit traktor tersebut diadakan oleh sekdes Terianus Kake.
“Handtractornya dibeli oleh sekdes Kiki dan TPK di toko Gunung Mas,” sebut Semuel Sine, jaksa pemeriksa kasus tersebut kepada wartawan saat jeda pemeriksaan.
Jaksa Sine menjelaskan, keterlibatan Sekdes Tryanus dalam proses pengadaan dua handtraktor bernilai Rp 33 juta lebih itu karena yang bersangkutan diminta oleh pihak Kepala Desa Taebone untuk membuat SPJ dana desa Taebone.
Dua handtraktor tersebut dibeli dan sudah diserahkan ke pemerintah desa namun ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,9 juta, atas dasar itulah Sekdes Kiki Tryanus Kake dimintai keterangannya.
“Ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,9 juta tapi itu beliau (sekdes Kiki) sudah setor kembali,” kata Semuel Sine.
Penyidik Kejaksaan Negeri TTS kebut untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hingga saat ini sudah belasan orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Belum diketahui berapa besar kerugian negara karena masih dalam proses perhitungan Inspektorat Kabupaten TTS.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan