Perlu Investigasi Pasca Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

283
Ketua JUSTITIA INSTITUT, Hipatios Wirawan, S.H.,

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta hangus dilalap api. Kobaran api, awalnya diketahui pukul 19.10 semalam, Sabtu (22/8/2020). Baru berhasil dipadamkan pagi (23/8), sekitar pukul 07.00.

Penyemprotan mengandalkan sumber air yang berasal dari fasilitas kolam renang Bulungan dan beberapa aliran kali di dekat lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan.

Peristiwa kebakaran ini ramai diperbincangkan mengingat Kejagung tengah memproses berbagai kasus besar di negeri ini.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua JUSTITIA INSTITUT, Hipatios Wirawan, S.H.,  mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi terkait sebab kebakaran gedung Kejagung tersebut.

“Setelah peristiwa kebakaran ini, tentu muncul berbagai macam pendapat, ada yang menganggap sebagai kebakaran biasa tetapi tidak sedikit juga yang justru bertanya-tanya,” ujar Hipatios dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (24/8/2020)

Menurutnya, sangat masuk akal jika muncul komentar-komentar liar yang bisa dikaitkan dengan beberapa kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Orang tidak hanya meragukan sistem keamanan Gedung Kejagung, tetapi bisa dihubungkan dengan beberapa mega kasus yang ditangani,” jelasnya.

Karena itu, Hipatios menilai perlunya langkah cepat untuk melakukan investigasi untuk mencegah meluasnya komentar-komentar yang tidak berbasis data.

“Investigasi khusus harus segera dilakukan agar komentar-komentar liar tidak meluas,” saran Hipatios. Ia juga mempertanyakan sistem keamanan yang diterapkan pemerintah di gedung-gedung kementerian/lembaga negara.

 

“Kejaksaan Agung itu institusi yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, maka gedung Kejagung  adalah obyek vital  yang membutuhkan sistem keamanan yang luar biasa. Kita perlu mempertanyakan sistem keamanan gedung tersebut,” kata Advokat muda ini.

Sebelumnya, Humas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulat Wijayanto menyatakan hydrant atau sistem pemadaman kebakaran yang ada di sekitar gedung tidak berfungsi dengan baik. Hal ini membuat pemadam kesulitan menghentikan kobaran api yang terjadi kurang lebih selama 10 jam. “Memang fire system sendiri tidak maksimal untuk bekerja,” kata Mulat. **JI)

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap