KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bank kebanggan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang mengemban moto “melayani lebih sungguh” kini seakan tak kunjung redup dari terpaan badai. Setelah heboh dengan beragai kasus kredit macet, dan terkahir yang masih segar di memory publik tentang dept collector yang bertingkah arogan terhadap nasabah, kini Bank yang dipimpin oleh Aleksander Riwu Kaho itu kembali digoyang.
Kamis 19 Juni 2020 malam, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 7 orang sebagai tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, baru satu tersangka yang ditahan yakni, Yohanes Ronal Sulaiman.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH. MH mengatakan, penyaluran kredit pada Bank NTT cabang Surabaya itu dengan total kredit Rp 149 miliar oleh tujuh debitur, dengan total kredit macet sebesar Rp 126 miliar.
“Sudah dipanggil semuanya, tetapi yang hadir hanya satu. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tujuh lainnya, malam ini juga statusnya jadi tersangka,” ujar Kajati Yulianto kepada wartawan, Kamis (18/6/2020) malam di kantornya.
Kajati Yulianto yang saat itu didampingi Robert Jimmy Lambila dan As Intel Kejati NTT, Bambang Setyadi menyebutkan, keenam tersangka lainnya yang masih mangkir dari panggilan yakni, Stefanus Soleman, Lo Me Lin, Wiliam Kondrata, Siswanto Kondrata, Mohamad Ruslan dan Ihlam Nurdianto. Keenamnya sudah dilakukan pencekalan oleh penyidik Kejati NTT sejak malam ini.
Dijelaskan Kejati Yulianto, keenam tersangka ini dicekal dengan tujuan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri maupun daerah lain untuk menghindari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit macet dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Disebutkannya, pencekalan ini juga dilakukan setelah para tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa Kejati NTT untuk diperiksa dalam kasus itu. “Sudah panggil dua kali tapi tidak penuhi panggilan itu dan kalau tidak penuhi hingga panggilan ketiga maka jaksa akan melakukan upaya terakhir yakni jemput paksa,” tegas Yulianto.
Kejati Yulianto menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Yohanes Ronal Sulaiman mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 44 miliar, juga kredit investasi jangka Panjang tahun 2018 sebesar Rp 5.568.750.000.
“Modus operandinya belum bisa disampaikan, karena menyangkut enam tersangka lainnya yang belum hadir. Ini teknis penyidikan,” katanya.
Menurut dia, saat ini Kejati NTT telah menelusuri dan mengajukan ijin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT. “Khusus Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektar, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua bidang tanah. Jawa Barat, 4 bidang tanah dan Banten 1 bidang tanah.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi NTT juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar, Rp 90 miliar. “Kita akan kejar terus sampai kerugian yang dialami Bank NTT Cabang Surabaya harus dikembalikan. Bagi kami, Bank NTT adalah milik warga NTT. Banknya harus sehat. Kerugian negara harus dipulihkan,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan petinggi Bank NTT, Kejati Yulianto mengaku sedang dikaji tim penyidik. “Saat ini kita masih fokus bagaimana mengembalikan kerugian negara. Soal keterlibatan oknum petinggi Bank NTT akan kita kaji. Kita juga sedang melakukan penyelidikan kasus lain di Bank NTT,” tutupnya.***Laurens Leba Tukan