GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Eksbis Golkar Gubernur NTT Internasional Politik
Beranda / Politik / Gubernur Melki Laka Lena Bidik FTZ Perbatasan RI-Timor Leste, Warga Lokal Jangan Jadi Penonton

Gubernur Melki Laka Lena Bidik FTZ Perbatasan RI-Timor Leste, Warga Lokal Jangan Jadi Penonton

Rencana Pengembangan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas antara RI dan RDTL.

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Perbatasan bukan hanya garis pemisah dua negara. Di sana, investasi, perdagangan, dan lapangan kerja bisa tumbuhโ€”tetapi juga ada risiko masyarakat lokal hanya menyaksikan geliat ekonomi tanpa ikut menikmatinya.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena ingin mengubah wajah perbatasan Indonesiaโ€“Timor Leste melalui rencana pengembangan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Namun, sebelum investasi masuk dan aktivitas perdagangan berkembang, pemerintah masih harus menuntaskan pekerjaan mendasar: memastikan kelayakan ekonomi, kepastian lahan, kesiapan infrastruktur, dan keterlibatan masyarakat.

Dalam sosialisasi FTZ di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (20/10/2026), Gubernur Melki menegaskan bahwa masyarakat setempat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kawasan perbatasan berkembang menjadi pusat ekonomi baru.

โ€œJangan sampai aktivitas ekonomi tumbuh, tetapi masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Kita ingin kawasan ini menjadi pintu masuk investasi, pusat perdagangan, pembuka lapangan kerja, penggerak UMKM, serta penguat daya saing produk lokal,โ€ kata Gubernur Melki.

Menurut dia, pengembangan FTZ harus diarahkan agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati investor atau pelaku usaha berskala besar. Masyarakat lokal perlu memperoleh kesempatan menjadi pemasok barang dan jasa, pekerja terampil, pelaku usaha, serta mitra dalam rantai pasok kawasan.

HUT Ke-62 Golkar: Ketum Bahlil Ziarah ke TMP Kalibata, Umbu Rudi Kabunang Wujudkan Pengabdian dan Bentangkan Bendera Golkar 1 Kilometer di Piarakuku

Dengan posisi geografis yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste, kawasan tersebut berpotensi dikembangkan sebagai simpul perdagangan dan distribusi barang. Namun, potensi itu perlu ditopang oleh kajian kelayakan, kesiapan infrastruktur, kepastian hukum, serta pemetaan kebutuhan pasar yang terukur.

Kajian Ekonomi dan Kesiapan Kawasan

Gubernur Melki menjelaskan, pengembangan FTZ saat ini merupakan bagian dari proses penyiapan kajian dan usulan pembentukan KPBPB. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan didasarkan pada data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konsolidasi data akan melibatkan empat kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. Pemerintah juga perlu memetakan alternatif lokasi, potensi pasar, ketersediaan komoditas, serta peluang investasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Menurut Gubernur Melki, studi prakelayakan tidak cukup hanya mengidentifikasi potensi ekonomi secara umum. Kajian tersebut harus menjawab kebutuhan pasar secara konkret, mulai dari jenis produk yang dibutuhkan, kesiapan pasokan lokal, biaya produksi dan distribusi, kebutuhan pembiayaan, hingga dukungan konektivitas dan pelayanan.

HUT Ke-62 Golkar di NTT, Libby Sinlaeloe Pimpin Ziarah di TMP Dharmaloka: Menghormati Pahlawan, Merawat Sejarah Partai

Penentuan lokasi, cakupan kawasan, fasilitas, serta model usaha, lanjut dia, harus mengikuti hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga diminta memastikan bahwa perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya memperoleh akses terhadap peluang ekonomi yang tercipta dari pengembangan kawasan.

Dengan demikian, FTZ diharapkan tidak sekadar menjadi kawasan perdagangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi lintas batas.

Kepastian Lahan menjadi Prasyarat

Selain kelayakan ekonomi, Gubernur Melki menekankan pentingnya kepastian lahan sebagai salah satu prasyarat utama pembentukan KPBPB. Lahan yang disiapkan harus berstatus clean and clear, memiliki dasar hukum yang jelas, batas dan penguasaannya terverifikasi, sesuai dengan tata ruang, serta tidak menyisakan persoalan hukum maupun administrasi.

Gubernur Melki Laka Lena Gandeng MUI NTT Kembangkan Wisata Religi, Bidik Penguatan Ekonomi Umat dan UMKM

Ia meminta pemerintah kabupaten mempercepat inventarisasi dan verifikasi bidang tanah yang berpotensi digunakan untuk pengembangan kawasan. Kesesuaian tata ruang, legalitas, batas wilayah, dan perizinan juga harus dipastikan sebelum pembangunan fisik dimulai.

Penyediaan lahan, kata dia, mesti dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menghormati hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.

โ€œKita tidak boleh membiarkan persoalan lahan menjadi penghambat pembangunan di kemudian hari. Kepastian hukum harus hadir di lapangan, dan setiap proses harus menjunjung keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan,โ€ ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah kabupaten diminta menyiapkan basis data kawasan yang akurat dan terpadu. Data itu mencakup aspek pertanahan, tata ruang, kependudukan, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi, dan potensi komoditas unggulan.

Pengembangan FTZ juga harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan didukung jaringan jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, permukiman, pasar, sentra produksi, serta fasilitas pelayanan publik.

Gubernur Melki menilai, kesiapan infrastruktur dan tata kelola akan menentukan kemampuan kawasan dalam menarik investasi sekaligus memastikan kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Masyarakat Dilibatkan sejak Perencanaan

Gubernur juga meminta pemerintah membangun komunikasi dengan masyarakat sejak tahap awal perencanaan. Pelibatan camat, kepala desa, lurah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dinilai penting untuk membangun kepercayaan serta mencegah munculnya persoalan sosial di kemudian hari.

Menurut dia, masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup dan peluang ekonomi mereka.

โ€œMasyarakat harus menjadi bagian dari proses, bukan sekadar penerima keputusan. Kita ingin masyarakat NTT menjadi pemasok, pekerja terampil, pelaku usaha, dan mitra dalam rantai nilai kawasan,โ€ katanya.

Pelibatan masyarakat menjadi penting karena pengembangan kawasan perdagangan bebas berpotensi mengubah pola kegiatan ekonomi dan pemanfaatan ruang di wilayah perbatasan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa peluang usaha dan lapangan kerja dapat diakses secara adil oleh penduduk setempat.

Kolaborasi Pusat dan Daerah

Gubernur Melki menegaskan, pembentukan dan pengembangan KPBPB membutuhkan kerja sama lintas pemerintahan dan pemangku kepentingan. Pemerintah pusat berperan dalam penyiapan kebijakan dan dukungan nasional, sedangkan pemerintah provinsi memperkuat koordinasi serta konektivitas regional.

Adapun pemerintah kabupaten menjadi ujung tombak dalam menyiapkan kebutuhan kawasan dan melaksanakan berbagai tahapan di lapangan. Dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga adat, dan masyarakat juga perlu dilibatkan untuk membangun ekosistem ekonomi yang saling mendukung.

Pemerintah Provinsi NTT, kata Gubernur Melki, siap memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi di antara para pemangku kepentingan.

Ia meminta agar sasaran pengembangan kawasan, termasuk luas wilayah, nilai investasi, kemitraan usaha, dan penyerapan tenaga kerja, ditetapkan berdasarkan kondisi awal yang terukur dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

โ€œJangan sampai sosialisasi ini berhenti pada pemahaman di ruang pertemuan. Harus ada tindak lanjut, pembagian tanggung jawab, dan hasil yang dapat kita ukur bersama,โ€ tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan tindak lanjut sebagai bagian penting dari proses persiapan FTZ. Setelah sosialisasi, pemerintah perlu memperjelas tahapan kerja, pembagian peran, kebutuhan data, serta target yang hendak dicapai agar gagasan pembentukan kawasan dapat bergerak menuju tahap perencanaan yang lebih konkret.

Gubernur Melki berharap kawasan perbatasan RIโ€“RDTL dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan kawasan harus diukur bukan hanya dari masuknya investasi, melainkan juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

โ€œPerbatasan bukan sekadar garis batas negara, melainkan ruang strategis untuk membuka peluang, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara Valen Kebo mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi NTT yang mempertemukan pemerintah kabupaten di kawasan perbatasan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pengembangan FTZ.

Menurut Bupati Valen, wilayah perbatasan memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara terencana dan melibatkan berbagai pihak.

โ€œWilayah perbatasan adalah wilayah dengan potensi besar jika dikelola secara baik. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah melaksanakan pertemuan ini bagi kami, kabupaten di wilayah perbatasan, bersama berbagai pemangku kepentingan,โ€ kata Bupati Valen.

Dukungan pemerintah kabupaten tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman mengenai arah pengembangan kawasan. Meski demikian, realisasi FTZ tetap membutuhkan kajian yang matang, kepastian regulasi dan lahan, kesiapan infrastruktur, serta koordinasi yang konsisten antara pemerintah pusat dan daerah.

Bagi NTT, pengembangan kawasan perdagangan bebas di perbatasan RIโ€“RDTL diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru sekaligus memperkuat posisi wilayah perbatasan sebagai penghubung perdagangan dan pusat kegiatan ekonomi yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat.*/charlesgunawan/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement