JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dinilai harus menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat, terutama atas tanah ulayat dan wilayah adat yang menjadi ruang hidup mereka.
Pandangan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Umbu Rudi, substansi RUU tidak boleh berhenti pada pengakuan masyarakat adat secara administratif. Regulasi tersebut harus mampu memberikan jaminan hukum terhadap wilayah tempat masyarakat adat hidup, menjalankan tradisi, memperoleh penghidupan, serta mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya.
“RUU Masyarakat Adat harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat,” kata Umbu Rudi.
Ia menilai sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat harus dijawab secara tegas melalui regulasi tersebut. Persoalan itu antara lain kepastian wilayah adat, perlindungan tanah ulayat, konflik penguasaan lahan, hingga keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat.
Tanah Ulayat Bukan Sekadar Aset Ekonomi
Umbu Rudi menekankan, bagi masyarakat adat, tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonomi.
Tanah merupakan tempat tinggal, sumber pangan, ruang menjalankan tradisi, tempat yang memiliki nilai spiritual, sekaligus warisan yang menghubungkan satu generasi dengan generasi berikutnya.
Karena itu, hilangnya wilayah adat bukan hanya berarti kehilangan aset atau sumber penghidupan. Dalam banyak komunitas, hilangnya wilayah adat juga dapat berarti terputusnya hubungan masyarakat dengan sejarah, identitas, kebudayaan, dan tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Negara harus memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dan memiliki kedudukan yang kuat ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah, kegiatan investasi, maupun kepentingan pihak lain terhadap wilayah adat,” ujar dia.
Pemerintah Daerah dan DPRD Perlu Bersiap
Menurut Umbu Rudi, pengesahan RUU nantinya harus diikuti dengan kesiapan jika uu ini di sah kan menjadi uu maka Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota bersama DPRD masing-masing perlu menyiapkan perangkat regulasi sesuai kewenangan. Persiapan itu mencakup pendataan, verifikasi, pemetaan wilayah adat, serta pembentukan perangkat pelaksana.
Peraturan daerah juga perlu memberikan kejelasan mengenai siapa yang dapat disebut sebagai masyarakat adat dan wilayah mana yang menjadi ruang hidupnya.
Identifikasi tersebut, kata Umbu Rudi, setidaknya mencakup nama komunitas, sejarah keberadaan, keanggotaan, lokasi permukiman, kelembagaan adat, serta aturan adat yang masih hidup dan dijalankan masyarakat.
Dengan demikian, pengakuan masyarakat adat tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum terhadap perlindungan wilayah dan hak-hak mereka.
Pengakuan Harus Sederhana dan Terjangkau
Umbu Rudi juga menyoroti mekanisme pengakuan masyarakat adat. Menurut dia, proses tersebut harus sederhana, transparan, terjangkau, dan memiliki batas waktu yang jelas. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan bagi komunitas yang menghadapi keterbatasan dokumen maupun akses pelayanan administrasi.
Penilaian keberadaan masyarakat adat tidak seharusnya hanya didasarkan pada dokumen tertulis. Sejarah lisan, kesaksian anggota komunitas, keberadaan kelembagaan adat, praktik adat, serta hubungan turun-temurun dengan wilayah tertentu perlu menjadi bagian dari bahan pertimbangan.
Wilayah adat perlu memiliki kejelasan mengenai letak, luas, batas, status, serta penggunaan tanah ulayat. Proses pemetaan harus melibatkan masyarakat adat yang bersangkutan, komunitas yang berbatasan, dan pemerintah.
Pelibatan berbagai pihak penting untuk mencegah munculnya tumpang tindih klaim wilayah.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika wilayah adat bersinggungan dengan izin usaha, kawasan hutan, proyek pembangunan, atau penguasaan pihak lain. Dalam situasi seperti itu, negara perlu menyediakan mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian yang terbuka dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan, bukti kepemilikan atau penguasaan, serta hak masing-masing pihak.
Masyarakat Adat Harus Dilibatkan dalam Pembangunan
RUU Masyarakat Adat juga dinilai perlu mengatur secara jelas posisi masyarakat adat dalam pembangunan yang berdampak langsung terhadap wilayah mereka.
“Partisipasi masyarakat adat tidak boleh hanya dilakukan setelah keputusan pembangunan ditetapkan. Mereka harus dilibatkan sejak awal ketika kebijakan atau kegiatan berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka,” ujarnya.
Penyelesaian Konflik dan Pemulihan Hak
Selain mencegah konflik, RUU tersebut juga perlu memastikan masyarakat adat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, bantuan hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa yang adil.
Apabila terjadi pelanggaran hak, pemulihan harus disesuaikan dengan kondisi perkara. Bentuknya dapat berupa pengembalian hak, pemulihan sumber penghidupan, rehabilitasi lingkungan, ataupun pemberian ganti kerugian yang adil.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan RUU tidak hanya memberikan pengakuan secara normatif, tetapi juga menyediakan instrumen hukum ketika terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
Menurut dia, perlindungan masyarakat adat pada akhirnya bukan hanya persoalan mempertahankan tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan kehidupan komunitas.
“RUU Masyarakat Adat memastikan perlindungan hak, tanah ulayat, dan ruang hidup masyarakat adat. Pengakuan negara harus hadir dalam bentuk kepastian hukum dan perlindungan yang nyata,” kata Umbu Rudi Kabunang..*/llt



Komentar