GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Golkar Hukrim Politik
Beranda / Politik / RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan menjadi UU: Negara Hadir Melindungi Pekerja, Buruh dan Pengusaha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan menjadi UU: Negara Hadir Melindungi Pekerja, Buruh dan Pengusaha

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kehadiran negara dalam menjamin hak, keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja serta buruh di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., mengapresiasi pengesahan undang-undang tersebut. Menurut dia, pelindungan ketenagakerjaan tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan jutaan keluarga Indonesia.

“Di balik seorang pekerja terdapat kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, pelayanan kesehatan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus menempatkan manusia dan kesejahteraannya sebagai perhatian utama,” ujar Umbu Rudi di Jakarta.

Menurut dia, pengesahan undang-undang tersebut harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Kepastian hubungan kerja

Dr. Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Pengesahan UU Satu Data Indonesia: Jadi Pijakan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Umbu Rudi menilai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah memastikan adanya kepastian hubungan kerja. Pekerja harus memperoleh kejelasan mengenai status, perjanjian kerja, tanggung jawab, serta hak yang menjadi kewajibannya.

Penggunaan kontrak kerja dan sistem alih daya, menurut dia, perlu diawasi agar tidak digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja.

“Kepastian hubungan kerja sangat penting agar pekerja dapat merencanakan kehidupan dan masa depan keluarganya dengan lebih baik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman pekerja terhadap perjanjian kerja yang ditandatangani. Dengan demikian, pekerja mengetahui secara jelas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan hak yang harus diterima.

Pengupahan harus layak dan adil

Lima Fraksi DPRD Sumba Tengah Sepakat Setujui Ranperda Penyertaan Modal ke Bank NTT

Persoalan upah juga menjadi perhatian. Umbu Rudi mengatakan pengupahan harus mempertimbangkan prinsip kelayakan dan keadilan, sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi, produktivitas, serta keberlanjutan dunia usaha.

Pembayaran upah tepat waktu, pemenuhan hak lembur, dan hak-hak pekerja lainnya harus mendapatkan pengawasan. Pekerja juga perlu memiliki akses yang mudah terhadap mekanisme pengaduan apabila hak mereka tidak dipenuhi.

Menurut dia, pelindungan pekerja tidak akan efektif apabila norma yang telah ditetapkan dalam undang-undang tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan dan penegakan yang kuat.

Keselamatan dan jaminan sosial

Selain persoalan upah, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dari pelindungan ketenagakerjaan.

Paulus Henuk dan Dua Jalan Panjang Membangun Rote Ndao: Sekolah Rakyat Ita Esa dan K-SIGN

Setiap pekerja, kata Umbu Rudi, berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Upaya tersebut harus dilakukan melalui pencegahan kecelakaan kerja, penyediaan perlengkapan keselamatan, pelatihan, serta pemeriksaan terhadap tempat kerja yang memiliki risiko tinggi.

Jaminan sosial juga harus dipastikan berjalan. Pekerja dan keluarganya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki masa tua.

“Pemerintah harus memastikan kepesertaan dan pemenuhan kewajiban pemberi kerja berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

PHK harus dilakukan secara adil

Umbu Rudi juga menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut dia, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga dapat mengguncang kondisi ekonomi seluruh keluarga.

Karena itu, PHK harus dilakukan berdasarkan prosedur yang adil, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diikuti dengan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu mendapatkan dukungan untuk kembali memperoleh penghasilan. Pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, dan akses terhadap informasi lowongan pekerjaan dinilai penting untuk mempercepat proses kembali bekerja.

Kebebasan berserikat harus dijamin

Umbu Rudi menilai kebebasan berserikat juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelindungan ketenagakerjaan.

Serikat pekerja dan serikat buruh, kata dia, memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak pekerja, serta membangun dialog yang sehat dengan pemberi kerja.

Pada saat yang sama, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mudah diakses, tepat waktu, dan berkeadilan. Pekerja yang memperjuangkan haknya tidak boleh menghadapi hambatan biaya maupun proses yang berlarut-larut.

Pekerja rentan dan perubahan dunia kerja

Perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi juga menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif.

Menurut Umbu Rudi, pelaksanaan undang-undang perlu memperhatikan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Kesempatan kerja yang setara, pencegahan diskriminasi, serta penciptaan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan harus menjadi perhatian bersama.

Perkembangan pekerjaan berbasis platform dan perubahan pola kerja akibat teknologi juga perlu diantisipasi.

“Pemerintah perlu memastikan kebutuhan pelindungan pekerja dalam bentuk-bentuk pekerjaan baru dapat ditangani melalui pengaturan yang jelas,” katanya.

DPR akan mengawal pelaksanaan

Umbu Rudi menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari upaya memperkuat pelindungan pekerja. Tahap berikutnya justru menjadi penting, yakni memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu memperkuat sosialisasi, menyiapkan aturan pelaksanaan, menyediakan kanal pengaduan, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.

DPR RI, menurut dia, juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan norma yang telah disepakati memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan buruh.

“Hubungan kerja yang adil, pekerja yang terlindungi, dan usaha yang berkelanjutan akan memperkuat perekonomian nasional,” kata Umbu Rudi.

Ia menegaskan, pekerja dan buruh merupakan bagian penting dari penggerak pembangunan Indonesia. Karena itu, negara harus memastikan mereka memperoleh penghargaan yang layak, hak yang terlindungi, serta kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih sejahtera bersama keluarga.

“Pekerja dan buruh adalah penggerak pembangunan Indonesia. Melalui undang-undang ini, negara hadir memastikan mereka memperoleh penghargaan yang layak, hak yang terlindungi, dan kesempatan hidup sejahtera bersama keluarganya,” ujar Umbu Rudi.*/llt

ย 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement