JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat akibat digitalisasi, otomatisasi, dan tumbuhnya ekonomi berbasis platform, Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menjaga kepastian dan keberlanjutan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Partai Golkar DPR RI yang menyetujui hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara II, DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Fraksi Partai Golkar DPR RI yang dipimpin oleh M. Sarmuji sebagai Ketua dan Gde Sumarjaya Linggih sebagai sekretaris melihat regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjadi titik temu antara dua kepentingan yang kerap dipertentangkan, yakni perlindungan hak pekerja dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh, berinvestasi, serta menciptakan lapangan kerja.
โRUU Ketenagakerjaan ini hadir bukan untuk membela satu pihak dan menindas pihak lain. RUU ini harus diletakkan dalam kerangka berpikir yang seimbang: sebagai jembatan emas yang mempertemukan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,โ ujar Umbu Rudi
Dalam pandangan tersebut, Golkar menilai perubahan teknologi, otomatisasi, digitalisasi, serta berkembangnya pola kerja baru telah mengubah dunia ketenagakerjaan secara mendasar.
Karena itu, menurut Golkar, regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan fungsi utamanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
โPerubahan global bergerak begitu cepat. Digitalisasi, otomatisasi, dan dinamika pasar pekerja yang mulai tergantikan oleh teknologi telah mengubah lanskap dunia kerja secara fundamental. Di tengah situasi inilah, pembahasan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa kita tunda lagi,โ ujar Umbu saat membacakan pandangan Fraksi Golkar.
Umbu mengatakan hukum ketenagakerjaan harus menjadi hukum yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat. Regulasi tidak boleh terlalu kaku karena dapat menghambat investasi dan membuat Indonesia tertinggal dalam persaingan global. Sebaliknya, regulasi juga tidak boleh terlalu longgar hingga mengorbankan kesejahteraan pekerja.
โRUU Ketenagakerjaan ini hadir bukan untuk membela satu pihak dan menindas pihak lain. RUU ini harus diletakkan dalam kerangka berpikir yang seimbang: sebagai jembatan emas yang mempertemukan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,โ katanya.
Tiga Pilar Pelindungan Ketenagakerjaan
Fraksi Golkar mengusulkan agar RUU tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yakni perlindungan tenaga kerja di era baru, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan adil.
Pilar pertama berkaitan dengan perubahan pola hubungan kerja. Golkar menyoroti semakin berkembangnya sistem kerja fleksibel, gig economy, kemitraan, dan pekerja platform digital.
Menurut Umbu, perkembangan tersebut tidak boleh membuat pekerja berada di wilayah abu-abu hukum. Negara tetap harus memastikan adanya perlindungan dasar, termasuk akses terhadap jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, keterbukaan dasar penghitungan pendapatan, serta perlindungan dari penghentian akses kerja secara sepihak tanpa alasan yang wajar.
โTidak boleh ada lagi pekerja yang โtidak kasat mataโ di hadapan hukum,โ tegasnya.
Pendekatan tersebut, kata Umbu, merupakan penerapan prinsip flexicurity, yakni mempertemukan fleksibilitas pasar kerja dan kebutuhan dunia usaha dengan jaminan perlindungan sosial yang kuat bagi pekerja.
Golkar juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perubahan teknologi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelatihan Ulang untuk Pekerja Terdampak PHK
Pada pilar kedua, Fraksi Golkar mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja melalui penguatan skilling, reskilling, dan upskilling yang terintegrasi antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.
Menurut Umbu, tantangan bonus demografi Indonesia bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, tetapi juga memastikan pekerjaan yang tersedia memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masa depan.
Karena itu, Golkar mengusulkan agar program pelatihan dan penempatan tenaga kerja ditautkan secara tegas dengan pekerja yang terdampak PHK. Pelatihan ulang dan penempatan kembali diharapkan menjadi hak yang dapat diakses pekerja yang kehilangan pekerjaan.
โKetika teknologi mengubah jenis pekerjaan, negara tidak boleh sekadar mencatat berapa banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Negara juga harus memastikan mereka memiliki kesempatan untuk memperoleh keterampilan baru dan kembali masuk ke pasar kerja,โ ujar Umbu.
Investasi Tetap Harus Melindungi Pekerja
Pilar ketiga menyangkut penciptaan iklim investasi yang kondusif dan adil.ย Golkar berpandangan Indonesia membutuhkan investasi untuk menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, kepastian dan efisiensi bagi dunia usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja.
Umbu menekankan perlunya aturan yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus memastikan setiap keputusan yang menyangkut nasib pekerja dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Menurut dia, kejelasan kriteria tersebut penting untuk mempersempit ruang penafsiran yang selama ini kerap menjadi sumber perselisihan hubungan industrial.
Di sisi lain, Golkar mendorong penerapan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari pembinaan dan teguran hingga sanksi yang lebih tegas. Pendekatan itu dinilai dapat meningkatkan kepatuhan tanpa menghilangkan kepastian dalam berusaha.
โKita sering kali terjebak dalam dikotomi klasik, seolah-olah apa yang menguntungkan pengusaha pasti merugikan buruh, dan apa yang menyejahterakan buruh pasti memberatkan pengusaha. Ini adalah cara pandang yang keliru,โ kata Umbu.
โPengusaha dan pekerja adalah dua roda dari satu kereta yang sama. Jika salah satu roda rusak atau dipaksa bergerak pincang, kereta bernama Indonesia ini tidak akan pernah sampai ke tujuan kemakmuran,โ lanjutnya.
Delapan Isu Krusial
Selain tiga pilar tersebut, Fraksi Golkar memberikan catatan terhadap sejumlah isu krusial dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, pengetatan aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal tetap terlindungi. Kedua, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar tidak terjadi eksploitasi melalui status kerja yang tidak pasti.
Ketiga, jaminan hak cuti pekerja sebagai bagian dari perlindungan hak dasar sekaligus upaya menjaga produktivitas dalam jangka panjang. Keempat, kejelasan mengenai batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.
Kelima, formulasi upah minimum yang berkeadilan. Keenam, penempatan PHK sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh, penguatan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kedelapan, perlindungan hukum khusus bagi pekerja platform digital yang selama ini berkembang lebih cepat dibandingkan kerangka regulasinya.
Minta Dialog Tripartit Diperkuat
Fraksi Golkar juga meminta pembahasan RUU dilakukan secara transparan dengan membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menurut Umbu, suara pekerja mengenai kepastian upah dan pesangon harus didengar, tetapi keluhan pengusaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai beban regulasi juga perlu menjadi pertimbangan.
Golkar juga mendorong agar aspirasi pemerintah daerah, khususnya provinsi yang memiliki basis industri padat karya, diakomodasi dalam pembahasan RUU.
Beberapa hal yang dinilai penting antara lain penguatan pencegahan PHK, forum bipartit yang berjalan secara berkala, serta tata kelola hubungan industrial berbasis data.
โAspirasi dari mereka yang setiap hari menangani perselisihan di lapangan adalah tolok ukur terbaik bagi setiap rumusan undang-undang,โ ujar Umbu.
PHK Jangan Menjadi Pilihan Pertama
Dalam pandangan Golkar, pencegahan perselisihan dan PHK perlu diperkuat sebelum konflik hubungan industrial berkembang menjadi lebih besar.
Karena itu, mekanisme dialog antara pekerja dan pengusaha dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sedini mungkin.
Pada saat yang sama, perlindungan hukum harus memberikan kepastian kepada kedua belah pihak. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai upah, jaminan sosial, pesangon, keselamatan kerja, dan keberlanjutan pekerjaan. Sementara dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai aturan, prosedur, biaya, serta konsekuensi hukum dari setiap keputusan ketenagakerjaan.
Kerangka tersebut, menurut Golkar, menjadi bagian penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat sekaligus menjaga daya saing Indonesia.
โBukan Sekadar Lembaran Pasalโ
Umbu menegaskan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada penyusunan norma hukum semata. Regulasi tersebut harus mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
โRUU ini bukan sekadar lembaran kertas berisi pasal-pasal hukum. Di dalam setiap pasalnya ada nasib jutaan keluarga pekerja Indonesia, dan di setiap ayatnya ada masa depan daya saing bangsa kita di kancah internasional,โ katanya.
Fraksi Golkar, lanjut Umbu, berkomitmen mengawal pembahasan RUU tersebut agar menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepastian hukum, dan daya saing ekonomi nasional.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan setuju terhadap hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
โKomitmen kita harus bermuara pada satu tujuan luhur, yakni demi kemaslahatan masyarakat dan masa depan bangsa,โ ujar Umbu Rudi.*/jurek/llt



Komentar