GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Golkar Hukrim Internasional Nusantara
Beranda / Nusantara / Dr. Umbu Rudi Kabunang: WNI di Luar Negeri Tanpa Dokumen Tetap Dilindungi Negara melalui Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026

Dr. Umbu Rudi Kabunang: WNI di Luar Negeri Tanpa Dokumen Tetap Dilindungi Negara melalui Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Negara tidak boleh kehilangan jejak warga negaranya hanya karena persoalan dokumen. Prinsip tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi tindak lanjut perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui implementasi perubahan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024.

Pembahasan berlangsung dalam konteks perubahan regulasi keimigrasian setelah pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Peraturan yang ditetapkan 23 Juli 2026 dan berlaku sejak 28 Juli 2026 tersebut mencabut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024.

Umbu Rudi menilai perubahan kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada dalam situasi rentan, termasuk mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang berlaku atau berada di negara tujuan secara nonprosedural.

โ€œNegara tidak boleh menutup akses pelayanan kepada WNI hanya karena mereka tidak memiliki dokumen atau izin tinggal yang sah. Justru dalam kondisi seperti itulah negara harus hadir untuk melakukan pendataan, verifikasi identitas, memberikan perlindungan, membantu penyelesaian status keimigrasian, atau memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia,โ€ kata Umbu Rudi.

Umbu Rudi Kabunang, Fraksi Golkar DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melindungi Hak Pekerja dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Evaluasi Perlindungan WNI

Menurut Umbu Rudi, hasil kunjungan kerja dan evaluasi Komisi XIII DPR RI ke Belanda dan sejumlah negara menunjukkan masih adanya WNI yang hidup dalam kondisi rentan karena tidak memiliki paspor maupun izin tinggal resmi.

โ€œSaya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kebijakan ini. Ini merupakan implementasi nyata dari evaluasi perlindungan WNI di luar negeri yang kami dorong berdasarkan hasil evaluasi setelah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan sejumlah negara lain,โ€ ujarnya.

Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 67.297 kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024, meningkat dari 53.598 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, 60.122 kasus berhasil diselesaikan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan WNI tanpa dokumen di luar negeri hingga Mei 2025. Sebanyak 45.126 permohonan berasal dari Malaysia, 5.275 dari Arab Saudi, 2.762 dari Filipina, dan 416 dari Timor Leste.

Dr. Umbu Rudi Kabunang di Baleg DPR RI: RUU Perlelangan Harus Melindungi Hak Debitur dan Kreditur

Menurut Umbu Rudi, kondisi tersebut menunjukkan persoalan WNI tanpa dokumen bukan persoalan kecil. Ketiadaan paspor, SPLP, dokumen kependudukan, maupun dokumen kewarganegaraan dapat meningkatkan kerentanan terhadap persoalan hukum, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, kekerasan, penahanan, hingga deportasi.

Ia menyebut sekitar 2,54 juta WNI berada di Malaysia, sementara secara keseluruhan diperkirakan sekitar 4,6 juta WNI berada di luar negeri. Pada saat yang sama, sekitar 53.000 WNI disebut berangkat ke luar negeri secara nonprosedural setiap tahun.

Penegasan Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa tidak adanya dokumen kewarganegaraan tidak serta-merta berarti seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

Penegasan status kewarganegaraan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang secara hukum merupakan WNI. Mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan 14 Februari 2025 dan berlaku sejak 21 Februari 2025.

Umbu Rudi Kabunang Konsolidasi Golkar bersama Ketua Wanhat Sumba Timur di Kambera, Target 10 Kursi DPRD Kabupaten

Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 mengatur mekanisme penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri dan tidak memiliki atau hanya memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan.

Dengan demikian, persoalan WNI tanpa dokumen perlu dilihat melalui dua aspek yang saling berkaitan. Status kewarganegaraan menjadi ranah Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, sedangkan dokumen perjalanan dan pelayanan keimigrasian menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keduanya kemudian beririsan dengan tugas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dalam memberikan perlindungan dan pelayanan konsuler.

โ€œPenegasan status kewarganegaraan merupakan instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kehadiran negara bagi rakyatnya,โ€ ujar Wamenkum.

Paspor dan SPLP sebagai Pintu Perlindungan

Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam rangkaian kebijakan tersebut. Peraturan ini mengatur Paspor Biasa dan SPLP. Bagi WNI, SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu apabila paspor biasa tidak dapat diberikan.

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.

Bagi Umbu Rudi, dokumen perjalanan bukan sekadar alat untuk melintas antarnegara, tetapi juga dapat menjadi pintu bagi negara untuk mengenali, mendata, dan memberikan perlindungan kepada WNI yang sebelumnya tidak memiliki dokumen.

โ€œPaspor tidak serta-merta melegalkan pelanggaran izin tinggal di negara setempat. Tetapi paspor menjadi pintu masuk bagi negara untuk mendata, melindungi, dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi WNI,โ€ katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap merupakan kewenangan negara tempat WNI berada. Namun, pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban memastikan WNI memperoleh perlindungan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku.

Perlindungan Tidak Bisa Dilakukan Satu Kementerian

Perlindungan WNI tanpa dokumen membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Setelah status kewarganegaraan ditegaskan oleh Kementerian Hukum, proses selanjutnya harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menangani aspek administrasi kependudukan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangani pelayanan keimigrasian dan dokumen perjalanan, sedangkan Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan konsuler di luar negeri.

โ€œSetelah status kewarganegaraan ditegaskan, harus ada tindak lanjut. Jangan sampai warga negara sudah mendapatkan kepastian status, tetapi tetap kesulitan memperoleh dokumen kependudukan, dokumen perjalanan, pelayanan konsuler, atau akses untuk kembali ke Indonesia,โ€ ujar Umbu Rudi.

Menurut dia, koordinasi tersebut sangat penting terutama bagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, penahanan, maupun persoalan hukum lainnya.

โ€œJangan sampai persyaratan administratif justru membuat negara kehilangan jejak dan membiarkan warga negaranya semakin rentan menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi,โ€ katanya.

Perwakilan RI Harus Aktif

Umbu Rudi berharap implementasi Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara seragam oleh seluruh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kemampuan negara menjangkau WNI yang berada jauh dari pusat pelayanan.

โ€œKami berharap seluruh Perwakilan Republik Indonesia segera melaksanakan Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 secara seragam, aktif melakukan sosialisasi dan pelayanan jemput bola, serta memprioritaskan kelompok rentan dan korban perdagangan orang,โ€ katanya.

Tiga Komitmen Kementerian Hukum

Dalam rapat kerja tersebut, Kementerian Hukum menegaskan tiga komitmen dalam memperkuat pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan.

Pertama, menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan melalui proses verifikasi terhadap pemohon yang memenuhi persyaratan hukum.

Kedua, memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun dengan Perwakilan RI di luar negeri.

Ketiga, memperkuat sistem informasi dan mekanisme pencegahan agar persoalan dokumentasi kewarganegaraan dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin.

Bagi Umbu Rudi, perubahan kebijakan mengenai paspor dan penegasan status kewarganegaraan pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi.

Bagi WNI yang kehilangan dokumen, menghadapi deportasi, menjadi korban kejahatan, atau terjebak dalam situasi nonprosedural, dokumen perjalanan dapat menjadi pintu pertama untuk kembali dikenali oleh negaranya.

โ€œNegara harus hadir bukan hanya ketika warga negaranya tertib secara administratif, tetapi terutama ketika mereka berada dalam situasi paling rentan. Jangan sampai masih ada saudara kita di luar negeri yang kehilangan perlindungan hanya karena tidak memiliki dokumen,โ€ kata Umbu Rudi.

Dengan Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 dan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025, serta penguatan koordinasi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri, pemerintah memiliki instrumen untuk memastikan persoalan WNI tanpa dokumen tidak berakhir pada kebuntuan administratif.

Bagi Komisi XIII DPR RI, pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut berjalan efektif di lapangan, pelayanan tidak diskriminatif, koordinasi antarlembaga berlangsung baik, dan tidak ada WNI yang kehilangan akses terhadap perlindungan negara hanya karena persoalan dokumen.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement