JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Persoalan lelang dalam perkara kepailitan dan penagihan utang kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan Jakarta, Rabu (26/8/2026), advokat dan praktisi hukum yang kini menjadi Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunangย menilai pembenahan regulasi mendesak dilakukan untuk membongkar celah permainan dalam praktik lelang sekaligus memastikan proses penjualan aset tidak berubah menjadi instrumen yang merugikan salah satu pihak.
Ia menegaskan, RUU Perlelangan harus memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi debitur maupun kreditur. Kepastian bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan piutang harus berjalan beriringan dengan hak debitur atas pemberitahuan yang patut, perhitungan utang yang transparan, penilaian aset secara independen, serta nilai limit yang wajar.
โLelang tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mempercepat penagihan utang. Lelang harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab,โ kata Umbu Rudi Kabunang
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah organisasi profesi hukum, kurator, serta pelaku lelang. Di antaranya Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita, Ketua Umum HKPI Martin Erwan, Ketua Umum PPLN Palomes Tampubolon, Ketua PPL2I/Pejabat Lelang Swasta Chitra, dan Jimmy Simanjuntak dari AKPI.
Disebutkan Umbu Rudi Kabunang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan harus mampu menghadirkan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi debitur maupun kreditur. Regulasi baru tersebut tidak boleh menjadikan lelang semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat penagihan utang, tetapi harus memastikan seluruh proses berlangsung transparan, profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Ia menilai pembentukan RUU Perlelangan menjadi momentum penting untuk membenahi berbagai persoalan dalam praktik lelang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak para pihak.
Menurut Umbu Rudi Kabunang, kreditur memang harus memperoleh kepastian hukum dalam memperoleh kembali piutangnya. Namun, kepastian tersebut tidak boleh menghilangkan hak-hak debitur sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek yang dilelang.
โRUU Perlelangan harus memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi debitur maupun kreditur. Lelang tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mempercepat penagihan utang, tetapi harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab,โ kata Umbu Rudi Kabunang.
โKepastian hukum itu bagi pemenang lelang lebih kepada kepastian untung, Pak. Saya ini pelaku, saya praktisi dan juga advokat,โ tegas Umbu Rudi Kabunang.
Ia menegaskan, debitur harus mendapatkan pemberitahuan yang patut mengenai rencana lelang, memperoleh informasi mengenai perhitungan utang secara transparan, serta memiliki akses terhadap penilaian aset yang dilakukan secara independen.
Selain itu, nilai limit objek lelang harus ditetapkan secara wajar berdasarkan kondisi dan nilai ekonomis aset. Debitur juga perlu diberikan kesempatan yang memadai untuk menyelesaikan kewajibannya atau mengajukan keberatan apabila menemukan adanya pelanggaran prosedur sebelum lelang dilaksanakan.
โJangan sampai seseorang kehilangan asetnya hanya karena proses lelang dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak, tanpa perhitungan utang yang transparan, atau dengan nilai limit yang tidak mencerminkan kewajaran harga objek,โ ujarnya.
Cegah Aset Dijual di Bawah Harga Wajar
Umbu Rudi Kabunang juga menyoroti pentingnya mekanisme penetapan nilai limit dan penilaian objek lelang. Menurut dia, objek lelang tidak boleh dijual jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian yang tidak semestinya bagi debitur.
Karena itu, RUU Perlelangan perlu mengatur standar penilaian yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses penilaian juga harus membuka ruang bagi mekanisme keberatan apabila terdapat indikasi bahwa nilai aset ditetapkan secara tidak wajar.
Di sisi lain, hasil lelang harus dikelola secara terbuka. Setelah objek terjual, hasil penjualan harus diperhitungkan secara jelas untuk pembayaran pokok utang, bunga, pajak, dan biaya lelang sesuai ketentuan hukum.
Apabila hasil penjualan melebihi jumlah kewajiban debitur dan seluruh biaya yang sah, kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada debitur secara cepat dan transparan.
โJangan sampai ada persoalan baru setelah lelang selesai. Berapa utangnya, berapa hasil lelang, berapa biaya yang dipotong, dan berapa sisa yang menjadi hak debitur harus semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,โ kata Umbu Rudi Kabunang.
Pemenang Lelang Juga Harus Dilindungi
Perlindungan hukum, menurut dia, tidak hanya diperlukan bagi debitur dan kreditur. Pemenang lelang yang telah mengikuti proses secara sah dan beritikad baik juga harus mendapatkan kepastian hukum.
RUU Perlelangan harus memberikan jaminan mengenai keabsahan dokumen lelang, penyerahan objek, proses balik nama, hingga mekanisme pengosongan apabila objek yang dimenangkan masih dikuasai pihak lain.
Kepastian tersebut penting agar pemenang lelang tidak menghadapi persoalan hukum berkepanjangan setelah menyelesaikan kewajibannya sebagai pembeli.
Pada saat yang sama, setiap pihak yang terlibat dalam proses lelang harus memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Penjual, kreditur, penyelenggara lelang, penilai, maupun pejabat lelang harus dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan manipulasi, persekongkolan, kelalaian berat, atau tindakan lain yang menyebabkan proses lelang menjadi cacat hukum.
Umbu Rudi Kabunang berpandangan, pengaturan tersebut penting untuk mencegah praktik mafia lelang dan kepailitan serta menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi aset.
โJangan sampai sistem lelang justru membuka ruang bagi persekongkolan. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan setiap pelanggaran harus memiliki konsekuensi hukum,โ tegasnya.
Lelang Harus Menjadi Instrumen Keadilan
Umbu Rudi Kabunang menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perlelangan bukan sekadar mempercepat proses penjualan aset, melainkan menciptakan sistem lelang yang memberikan kepastian sekaligus keadilan bagi seluruh pihak.
Menurut dia, sistem lelang yang sehat harus mampu mempertemukan kepentingan kreditur untuk mendapatkan pelunasan piutang dengan hak debitur untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Pada saat yang sama, pemenang lelang dan pihak ketiga yang beritikad baik juga harus memperoleh perlindungan.
โRUU Perlelangan harus menjadi instrumen keadilan yang melindungi kreditur, debitur, pemenang lelang, dan pihak ketiga yang beritikad baikโbukan menjadi sarana untuk merampas hak seseorang melalui prosedur yang tidak transparan,โ ujar Umbu Rudi Kabunang.
Karena itu, pembahasan RUU Perlelangan dinilai harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, DPR, pelaku industri keuangan, profesi penilai, penyelenggara lelang, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat yang pernah menjadi pihak dalam proses lelang.
Dengan regulasi yang kuat, transparan, dan berorientasi pada keadilan, sistem perlelangan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi kreditur, tetapi juga memastikan hak debitur, pemenang lelang, dan pihak ketiga terlindungi secara proporsional.*/jurek/ll



Komentar