KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Di tengah situasi tanggap darurat gempa bumi yang mengguncang sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026, pemerintah menghadapi persoalan yang tidak sederhana: kebutuhan dasar warga harus dipenuhi secepat mungkin, sementara distribusi bantuan dari luar wilayah membutuhkan waktu.
Dalam kondisi seperti itu, Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan mekanisme darurat yang kemudian dikenal dengan istilah “ambil dulu, bayar kemudian”. Istilah tersebut memicu perdebatan setelah pernyataan Gubernur NTT Melki Laka Lena beredar melalui potongan video di media sosial.
Potongan pernyataan itu sempat menimbulkan kesan seolah-olah warga korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang. Namun, jika pernyataan tersebut ditempatkan dalam konteks penanganan bencana secara utuh, maknanya berbeda.
Yang “ambil dulu” bukan korban gempa untuk kemudian membayar sendiri. Pemerintah, melalui relawan atau pemerintah daerah, menggunakan persediaan barang milik pedagang lokal terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan warga. Pembayaran kepada pedagang dilakukan pemerintah setelah barang dicatat dan diverifikasi.
“Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk relawan maupun pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun,” kata Melki ketika dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Gubernur Melki menegaskan, warga terdampak tidak dibebani kewajiban membayar kebutuhan yang mereka terima.
“Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” ujarnya.
Bukan Utang Korban, Melainkan Skema Respons Darurat
Penjelasan tersebut penting karena dalam situasi bencana, kecepatan menjadi bagian dari keselamatan warga.
Masyarakat yang kehilangan rumah atau tidak dapat mengakses kebutuhan sehari-hari tidak mungkin menunggu seluruh prosedur distribusi normal berjalan. Mereka membutuhkan makanan, air minum, tenda dan selimut saat itu juga.
Apalagi NTT merupakan provinsi kepulauan. Jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca dan gangguan transportasi dapat membuat pengiriman bantuan dari luar daerah membutuhkan waktu lebih panjang.
Sementara itu, di sekitar lokasi bencana bisa saja masih tersedia beras, air minum, minyak goreng, telur, pakaian, selimut, tenda maupun kebutuhan lain di toko dan kios masyarakat.
Persoalannya adalah bagaimana stok tersebut dapat segera dimanfaatkan tanpa membuat pedagang mengalami kerugian dan tanpa mengabaikan pertanggungjawaban keuangan negara.
Di titik inilah pemerintah mengambil peran.
Barang dapat digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan warga terdampak, sementara pembayaran kepada pemilik toko dilakukan pemerintah setelah melalui pencatatan dan verifikasi.
Dengan kata lain, pedagang tidak diminta menyumbangkan seluruh barangnya, sementara warga tidak pula diminta membeli bantuan tersebut dengan uang sendiri. Negara hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran.
Ada Verifikasi dan Pencatatan
Skema tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai pengambilan barang tanpa kendali.
Dalam mekanisme yang dijelaskan pemerintah, kebutuhan warga terlebih dahulu diverifikasi oleh perangkat di tingkat paling dekat dengan masyarakat, seperti ketua RT, RW, kepala dusun atau kepala kampung.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memang terdampak dan membutuhkan.
Kebutuhan juga dibatasi berdasarkan keperluan, antara lain untuk pemenuhan kebutuhan maksimal dua hari. Barang yang diambil diperuntukkan bagi penerima yang telah diverifikasi, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau digunakan untuk kepentingan lain.
Di sisi pedagang, barang yang disalurkan dicatat. Catatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan memproses pembayaran.
Dengan demikian, ada dua prinsip yang hendak dijaga secara bersamaan: respons harus cepat, tetapi penggunaan uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Melki menyatakan pelaksanaan kebijakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penggunaan anggaran juga harus dilengkapi bukti dan terbuka terhadap pemeriksaan lembaga atau otoritas yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.
Mengapa Stok Lokal Menjadi Penting?
Dalam kondisi normal, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan pengadaan, mengatur distribusi dan menunggu bantuan tiba.
Situasi bencana berbeda.
Ketika rumah warga rusak dan akses terhadap kebutuhan dasar terputus, keterlambatan distribusi bukan sekadar persoalan administrasi. Keterlambatan dapat berarti warga harus bertahan lebih lama tanpa makanan, air, tempat berlindung atau selimut.
Karena itu, sumber daya yang sudah tersedia di sekitar lokasi bencana dapat menjadi bagian penting dari respons darurat.
Bantuan tidak selalu harus berupa paket yang dikirim dari kota atau provinsi lain.
Bantuan bisa berupa beras yang tersedia di kios desa, air minum dari toko setempat, selimut yang tersedia di pedagang lokal atau tenda yang masih tersimpan di wilayah terdampak.
Prinsipnya sederhana: gunakan sumber daya yang tersedia sedekat mungkin dengan warga, kemudian negara memastikan mekanisme pembayarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi NTT yang memiliki karakter geografis kepulauan, pendekatan semacam ini menjadi relevan ketika jalur distribusi menghadapi kendala.
Potongan Video dan Pentingnya Memahami Konteks
Polemik mengenai istilah “ambil dulu, bayar kemudian” menunjukkan satu persoalan lain dalam penanganan bencana: informasi yang terpotong dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda dari maksud kebijakan sebenarnya.
Dalam situasi darurat, publik tentu berhak mengawasi kebijakan pemerintah. Kritik dan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran justru diperlukan agar penanganan bencana tetap transparan.
Namun, pengawasan publik akan lebih bermakna apabila dilakukan berdasarkan informasi yang utuh.
Dalam kasus ini, konteks yang perlu diluruskan adalah bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan yang meminta korban gempa berutang kepada toko atau kios.
Korban tetap merupakan penerima bantuan.
Relawan atau pemerintah daerah menggunakan stok barang yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan warga. Pedagang mencatat barang yang disalurkan. Pemerintah kemudian menyelesaikan pembayaran berdasarkan barang yang telah diverifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, tiga kepentingan berusaha dijaga sekaligus: kebutuhan warga terpenuhi dengan cepat, pedagang tidak dirugikan, dan uang negara tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Negara Tidak Selalu Berbentuk Paket Bantuan
Bencana sering kali membuat ukuran kehadiran negara terlihat dari seberapa cepat bantuan tiba di tangan masyarakat.
Namun, kehadiran negara tidak selalu harus berbentuk kardus bantuan yang dikirim dari tempat yang jauh.
Dalam keadaan tertentu, kehadiran negara justru terlihat ketika pemerintah memastikan makanan tersedia saat warga lapar, air minum tersedia saat persediaan menipis, tenda tersedia ketika rumah tidak dapat dihuni, dan selimut tersedia ketika malam tiba.
Karena itu, kebijakan darurat semestinya tidak hanya dilihat dari istilah yang digunakan, tetapi juga dari tujuan, mekanisme, pengawasan dan siapa yang menanggung kewajiban akhirnya.
Dalam penjelasan Gubernur Melki, kewajiban tersebut berada pada pemerintah.
Warga korban gempa tidak berutang. Pedagang tidak diminta menanggung kerugian. Pemerintah menggunakan mekanisme darurat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dan bertanggung jawab atas pembayaran serta pertanggungjawaban anggarannya.
Di tengah masa tanggap darurat gempa Flores, yang dibutuhkan bukan hanya kecepatan pemerintah bergerak, tetapi juga kejernihan publik memahami setiap kebijakan.
Sebab, dalam keadaan bencana, keputusan yang cepat memang penting. Namun, keputusan yang cepat tetap harus berjalan bersama pencatatan, verifikasi dan akuntabilitas.
Dan dalam konteks itulah pernyataan “ambil dulu, bayar kemudian” perlu dipahami secara utuh: bukan sebagai utang korban gempa, melainkan sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi ketika bantuan belum mencukupi.*/ocep/llt



Komentar