
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – “Bau busuk” tercium dalam proyek Belanja Modal Pengadaan (BMP) Container Arm Roll Tahun Anggaran 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang.
Pasalnya, Pokja 18 pada DLHK Kota Kupang diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan pengumuman pemenang tender yang memenangkan CV Echa. Merasa ada kejanggalan dalam proses itu, Direktur CV Terang Abadi, Siauliana, ST melayangkan gugatan terhadap Pokja 18 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Direktur CV. Terang Abadi, Siauliana, ST kepada wartawan di Kantor pengacara Herry. F.F Battileo, SH,.MH, Kamis (7/05/2020) menyebutkan, indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses tender itu adalah cara kerja Pokja 18 yang diduga melakukan kesalahan yang menabrak aturan pada evaluasi, khususnya terkait syarat Teknis Kualifikasi Penyedia Barang.
“Harusnya pada saat evaluasi, CV Echa harus gugur karena tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diterangkan dalam kerangka acuan yang mengacu pada dokumen lelang No: 03/DLHK/Pokja – UKPBJ/ KK2020 Tanggal 13 Maret 2020,″ ujar Siauliana.
Atas kesalahan itu, Siauliana mengambil langkah hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pokja 18 atas dugaan perlakuan khusus hingga meloloskan CV Echa sebagai pemenang dalam evaluasi kualifikasi teknis penyedia barang pada paket pengadaan Container dengan nilai kontrak, Rp. 1. 799. 600. 000.
Dikatakan Siauliana, setelah melakukan verifikasi, pihaknya tidak menemukan pemenang tender atas nama CV Echa yang beralamat di Jalan Fetor Funay, GG Tabelak No 3 Oepura – Kupang (Kota).
“Kami menolak hasil penetapan pemenang tender dan menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pokja 18 melalui Kantor Pengacara Herry F.F Battileo, SH,. MH,” katanya.
Herry Battileo, saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus dimaksud dan akan mempelajarinya guna mengambil langkah hukum. Ditegaskannya, sebagai pihak yang diberi kuasa, sudah tentu akan membela kepentingan klien yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
“Artinya jika penetapan pemenang tender oleh Pokja 18 yang memenangkan CV Echa menabrak aturan dan ada dugaan “kongkalikong” yang merugikan klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum menggugat pihak-pihak yang terlibat. Yang pasti kami sedang mendalami kasusnya dan siap mengambil langkah hukum,” ujar Advokat Peradi ini ***Laurens Leba Tukan