G-RDVF5GTVXM
GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Hukrim
Beranda / Hukrim / Bisnis Tak Lagi Sekadar Untung, Pelaku Usaha di NTT Diminta Patuhi HAM

Bisnis Tak Lagi Sekadar Untung, Pelaku Usaha di NTT Diminta Patuhi HAM

Para peserta Bimbingan Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha yang digelar di Kupang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€” Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur didorong untuk menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian penting dalam tata kelola bisnis. Kepatuhan terhadap HAM kini tidak lagi dipandang sekadar kewajiban moral, melainkan telah menjadi kebutuhan hukum sekaligus penentu reputasi perusahaan di tengah tuntutan pasar global yang semakin ketat.

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha yang digelar di Kupang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana N. Boymau.

Dalam sambutannya, Oce menegaskan bahwa tanggung jawab penghormatan terhadap HAM tidak hanya berada di tangan pemerintah atau lembaga advokasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif dunia usaha.

โ€œPelaku usaha saat ini tidak cukup hanya mengejar produktivitas dan keuntungan. Bisnis juga dituntut menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan memastikan tidak ada praktik diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja,โ€ ujarnya.

Menurut dia, arah kebijakan nasional semakin mempertegas pentingnya pengarusutamaan HAM di berbagai sektor sejak diterbitkannya Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian HAM. Salah satu target utamanya ialah meningkatnya kepatuhan HAM di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

DPR Dr. Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Program Rumah ASN Kementrian Imipas

Di NTT, tantangan penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha dinilai cukup kompleks. Karakter wilayah kepulauan, keterbatasan akses, hingga keragaman sosial masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi praktik ketenagakerjaan maupun hubungan usaha dengan masyarakat sekitar.

Karena itu, kegiatan bimbingan teknis tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami standar bisnis yang berperspektif HAM, termasuk perlindungan terhadap pekerja rentan dan penciptaan lingkungan kerja yang layak.

Oce mengingatkan, perusahaan yang mengabaikan prinsip HAM berisiko menghadapi persoalan hukum, tekanan sosial, hingga kerugian ekonomi akibat menurunnya kepercayaan publik dan mitra usaha.

โ€œDunia saat ini, termasuk konsumen dan mitra bisnis internasional, sangat menghargai perusahaan yang menjunjung tinggi HAM. Ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas,โ€ katanya.

Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapat pendampingan terkait penggunaan aplikasi PRISMA untuk penilaian risiko bisnis berbasis HAM. Melalui metode tersebut, pelaku usaha dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM sejak dini, mulai dari kemungkinan dampak terhadap masyarakat sekitar hingga risiko praktik pekerja anak, kerja paksa, atau kerusakan lingkungan.

Baleg DPR RI Dengarkan Masukan Pakar soal Revisi UU Tipikor, Polemik Audit Kerugian Negara Mengemuka

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan materi mengenai jaminan sosial tenaga kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak.

Program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun disebut menjadi salah satu indikator penting dalam pelaporan kepatuhan HAM perusahaan.

Di hadapan peserta yang berasal dari berbagai pelaku usaha di Kupang dan sekitarnya, Oce juga mengajak dunia usaha membangun jejaring dan saling berbagi praktik baik dalam penerapan standar HAM di lingkungan kerja masing-masing.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, dunia usaha di NTT tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tumbuh dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.*/llt

Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Evaluasi Kinerja Bank NTT Berlanjut di RUPS 24 Mei

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement