KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Ketegangan internal di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat ke permukaan. Seorang anggota koperasi, Yohanes F. R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali, resmi melaporkan sejumlah pengurus ke Kepolisian Resor Kota Kupang Kota atas dugaan pemalsuan dan manipulasi hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025.
Laporan tersebut disampaikan Jefri pada Kamis (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, dengan didampingi tim kuasa hukumnya di Mapolresta Kupang Kota, Kupang. Mereka datang membawa sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi dalam proses RAT yang digelar di Hotel Harper Kupang.
Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Hilman, menyebut ada indikasi kuat bahwa hasil keputusan RAT telah diubah, khususnya terkait komposisi pengurus dan pengawas koperasi. Menurutnya, perubahan itu tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang sebelumnya dinyatakan sah oleh anggota.
โJadi hari ini kami melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan hal-hal yang memanipulasi hasil RAT,โ kata Ferdinandus di Kupang.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga mempersoalkan penetapan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus koperasi. Mereka menilai keputusan itu cacat hukum karena tidak ditandatangani panitia pemilihan, sehingga dianggap tidak memiliki legitimasi.
Ferdinandus menambahkan, dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Di sisi lain, Jefri Tapobali yang juga merupakan peserta RAT ke-37 KSP Kopdit Swastisari mengaku kecewa dengan jalannya proses pemilihan. Ia menilai mekanisme yang berlangsung tidak mencerminkan prinsip dasar koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
โMenurut hemat saya, ini tidak sesuai dengan hasil perolehan suara. Ada proses yang dilanggar,โ ujarnya.
Ia juga menduga adanya kepentingan tertentu di balik perubahan hasil tersebut, termasuk upaya menggagalkan penetapan pengurus terpilih, Yohanes Sason Helan. Dugaan itu, kata Jefri, berkaitan dengan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap proses administrasi dan pengelolaan internal koperasi.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini telah menurunkan tingkat kepercayaan anggota terhadap koperasi yang selama ini menjadi salah satu lembaga keuangan berbasis komunitas di Nusa Tenggara Timur.
โBanyak anggota merasa dirugikan dan kepercayaan terhadap koperasi ini semakin menurun,โ katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dinamika internal koperasi yang kini menunggu proses hukum untuk menguji dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan RAT tersebut.*/red/llt













Komentar