KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Langkah tegas aparat kepolisian menetapkan pemilik Eltras Pub dan Karaoke di Maumere sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menuai apresiasi dari DPR RI.
Penetapan itu dinilai menjadi pintu masuk penting untuk membongkar praktik eksploitasi pekerja yang diduga melibatkan belasan korban di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar daerah pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Sikka dan Polda NTT yang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
โKami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sikka dan Polda NTT atas penetapan dua tersangka. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani dugaan TPPO,โ ujar Umbu Rudi saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia akan mengawal perkara ini hingga tuntas. โKami berkomitmen mengawal prosesnya sampai persidangan dan putusan. Penanganan kasus TPPO harus memberi efek jera dan perlindungan nyata bagi korban,โ katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal pada Senin (23/2/2026). Dua tersangka berinisial YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina, pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab Eltras Pub dan Karaoke di Maumere.
Kapolres Sikka, Bambang Supeno, menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
โPenetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang objektif dan profesional. Unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi,โ ujar Bambang seperti dilansir dari POSKUPANG.Com.
Kasus ini mencuat setelah 12 pekerja asal Jawa Barat dijemput langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Maumere, sehari sebelum penetapan tersangka. Para pekerja tersebut diduga menjadi korban praktik eksploitasi di tempat hiburan malam tersebut.
Selain 12 orang yang dipulangkan, penyidik mendalami dugaan keterlibatan terhadap total 13 korban dalam perkara ini. Proses penyidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka dengan pendampingan dari Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTT.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Kapolres Bambang, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memanggil dan memeriksa para tersangka, menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. โKami pastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,โ ujarnya.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Penegakan hukum, menurut kepolisian, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Kasus Eltras Maumere menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata, bahkan di sektor hiburan. Penanganan yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai eksploitasi yang kerap tersembunyi di balik aktivitas usaha legal.*/llt













Komentar