DPR RI Apresiasi Kapolda NTT Tahan Dua Anggota Polisi Penganiaya Satpol PP Sumba Barat

355
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga dan Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang di Gedung DPRD NTT, Senin (3/3/2025). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat atas langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sumba Barat.

Kasus yang sempat viral ini menyeret enam tersangka, termasuk dua anggota kepolisian berinisial SSL alias Tian (23) dari Polres Sumba Barat dan RL alias Roland (23) dari Pasukan Brimob 3 Gegana Timika. Keduanya kini telah resmi ditahan bersama empat tersangka lainnya.

“Saya mengapresiasi Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat yang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Penyidik telah bekerja profesional dengan menetapkan enam tersangka dan langsung menahan mereka. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Umbu Rudi Kabunang, Selasa (5/3/2025).

Khawatir Kasus Ditutup-Tutupi, Publik Akhirnya Lega

Ketika kasus ini mencuat ke publik, muncul kekhawatiran bahwa keterlibatan anggota kepolisian bisa menghambat proses hukum. Namun, tindakan tegas dari Polda NTT dan Polres Sumba Barat telah memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kasus ini akan dituntaskan secara adil.

“Awalnya, masyarakat cemas karena ada oknum polisi yang terlibat. Mereka khawatir kasus ini tidak akan berjalan transparan. Tapi saya bangga karena aparat kepolisian membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum,” lanjut Umbu Rudi, yang juga seorang advokat.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis (15/2/2025) di depan rumah jabatan Bupati Sumba Barat, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak. Korban, Oktavianus Dendi Dade (25) dan Yanto Tenabolo (23), mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Saat ini, lima tersangka, termasuk SSL, telah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara RL ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda Polda NTT di Kupang.

Umbu Rudi Kabunang: Saya Akan Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas!

Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai, memastikan para korban mendapatkan kepastian hukum.

“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Saya akan terus mengawal proses ini agar para korban mendapatkan keadilan yang mereka harapkan,” tegasnya.

Dengan sikap tegas kepolisian dan pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.*/)llt

Center Align Buttons in Bootstrap