Tanggung Jawab Pemegang Saham Penuhi MIM Bank NTT

129
Dr. James Adam

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Eksistensi Bank NTT saat ini terancam karena persoalan fundamental terkait pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Bank NTT diberi waktu hingga bulan Desember 2024 untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun rupiah.

Pengamat ekonomi, Dr. James Adam mengatakan, salah satu konsekuensi yang harus ditanggung adalah kemungkinan perubahan status Bank NTT menjadi BPR sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut dia, salah satu solusi untuk menyelamatkan Bank NTT adalah para pemegang saham, termasuk 22 kabupaten dan kota, serta Pemprov NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). “Yang bisa selamatkan Bank NTT hari ini adalah para pemegang saham,” ujar James Adam kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan, persoalan itu tidak bisa diinterpretasikan bahwa top manajemen Bank NTT, dalam hal ini para direksi tidak mampu menjalankan fungsinya, sehingga MIM tidak terpenuhi. “Jika fakta hari ini Bank NTT masih belum optimal dalam pemenuhan MIM, maka mestinya para pemegang saham sebagai the owner harus ambil sikap agar bank ini diselamatkan,” jelasnya.

Dia menyebut, sebaiknya para direksi dikasih ruang untuk menguraikan mekanisme dan aspek beneficial dari keterlibatan Bank NTT dalam wadah KUB yang saat ini adalah solusi terbaik dalam kaitan dengan MIM. “Pemprov NTT sebagai PSP merupakan bagian terpenting dalam menentukan keputusan tersebut. Ini bukan berarti PSP yang diminta tanggung jawab personal kaitannya dengan pemenuhan MIM,” jelasnya.

James mengatakan, hingga kini PSP belum memberi respon terhadap permohonan persetujuan Bank NTT untuk KUB, karena bisa saja PSP belum mendapat informasi secara komprehensif soal KUB. “Sebagai pengamat ekonomi, saya masih yakin bahwa kendala pemenuhan MIM masih bisa dicarikan solusinya oleh pemegang saham, sehingga diagendakan melaksanakan RUPS Luar Biasa tanggal 8 mendatang,” terangnya.

Semua orang, kata James, bisa berpendapat, tetapi ketika masuk ke dalam ranah spesifik, tidak banyak orang bisa memberikan pendapat, karena keterbatasan pemahaman dan pengetahuan. “Kita harap agar melalui RUPS dan RUPS LB dapat dicarikan solusi agar para direksi bisa bekerja lebih optimal lagi mengejar ketertinggalan yang ada, sebab waktupun berjalan tanpa bisa ditahan atau ditunda,” terangnya.

Sehingga, dari pengamatan adalah bagaimana berpikir untuk menyelamatkan Bank NTT dari aspek modal, agar syarat terpenuhi dan eksistensi dari Bank NTT ke depan tidak terganggu. “Harapan semua warga NTT bahwa pemegang saham punya kewenangan penuh untuk menentukan arah bank kebanggaan kita ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tidak mungkin satu-satunya BPD di NTT ini akan berubah status jadi BPR karena keliru dalam menentukan keputusan. “Semoga Bank NTT tetap melayani lebih sungguh,” tandasnya.*/) Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap