LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM โ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur segera menerjunkan Tim untuk memastikaan kondisiย riilย dilapangan tentang pembangunan minimarket di area persawahan Konga dan aksi pembabatan hutan bakau di lokasi sentral penghasil padi Flores Timur itu.
โBesokย Rabu, 18 Oktober 2023 Timย akanย turunย ke lapangan untuk memastikaan kondisiย riilย di lapangan,โ sebut Plt. Asisten Pereekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Flores Timur, Ande Kewa Ama kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (17/10/2023) melalui pesan tertulis.
Disebutkan Kewa Ama, informasi tentang kehadiran minimarket di Areaย Persawahanย Kongaย dan pembabatanย hutanย bakau, Pemda Flotim sudah melakukan Rapat Koordinasiย denganย OPD terkaitย kemarinย Senin,ย 16 Oktoberย 2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Flotim, Ande Kewa Ama.
โKesepakatan rapatย kemarin bahwa untuk memastikaan kondisiย riilย di lapangan,ย besokย Rabu tanggalย 18 Oktober 2023 Timย akanย turunย ke lapangan. Dariย hasilย lapangan Timย akan ย rapatย bersama danย melaporkan hasilnya kepadaย Bapak Penjabat Bupati untukย arahanย dan petunjuk lanjutan,โ ujar Kewa Ama.
Kepala Kantor BPN/ATR Flores Timur, Jeni Selfiana, SE yang dikonfirmasi sejak Sabtu 14 Oktober 2023, baru membalas wawancara SelatanIndonesia.com pada Selasa (17/10/2023). Jeni Selfiana dikofirmasi terkait dugaan pemberian sertifikat tanah diatas hutan bakau di Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur. โSebentar ya pak, kami masih rapat untuk Penkom,โ tulis Jeni Selfiana singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, area perswahan di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur kini dalam ancaman serius. Hamparan sawah yang menjadi salah satu lumbung penghasil padi di Kabupaten Flores Timur itu mesti segera diselamatkan.
Alih fungsi lahan secara brutal sedang terjadi di sana. Lahan persawahan di arah Barat Kota Larantuka itu perlahan mulai digerus dan dijadikan lahan industri. Kini telah dibangun sebuah minimarket โliarโ di area persawahan itu. Bahkan, hutan bakau yang selama ini ditanam dan dirawat masyarakat di tiga desa sekitarnya mulai dibabat. Disebut โliarโ karena hingga saat ini, bangunan itu belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda Flores Timur.
Kepala Desa Konga, Aloysius Sinyo Kung sedang dalam kegalauan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur agar bersikap tegas terhadap ancaman alih fungsi lahan persawahan menjadi industri. โKami minta agar Pemda Flotim segera turun tangan menyelematkan area persawahan ini. Saat ini sudah menjadi salah satu kawasan industri baru antara lain budidaya peternakan ayam petelur dan pembangunan minimarket di kawasan persawahan,โ sebut Kades Sinyo Kung kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (14/10/2023).
Ia menjelaskan, lahan yang kini menjadi kawasan industry ayam petelur dan minimarket itu masuk dalam peta kawasan pertanian persawahan Konga. Menurutnya, dengan pembangunan kawasan industri tersebut mengakibatkan ratusan pohon bakau di kawasan itu ikut ditebang. Padahal, hutan bakau ini ditanam dan dirawat oleh masyarakat dari 3 desa pendukung persawahan Konga yaitu Desa Konga, Desa Kobasoma dan Desa Desa Lewo Laga.
โTujuan kami menanam dan menjaga hutan bakau itu untuk menjaga habitat laut dan mengurangi dampak abrasi di kawasan persawahan Konga. Kalau begini maka dampak lainnya dari pembangunan minimarket di kawasan dalam kawasan persawahan Konga tentunya akan berdampak pada pengurangan lahan persawahan dan sekaligus memotivasi masyarakat untuk kedepannya akan membuka permukiman baru di kawasan ini,โ katanya.
Disebutkan Kades Sinyo Kung, pihaknya juga sudah mengkaji bahwa sesuai aturan, dalam Kawasan persawahan itu tidak boleh ada bangunan fisik permanen. โKami berharap adanya sikap tegas dari pemerintah Kabupaten Flores Timur sehingga aktivitas perluasan lahan industri di kawasan persawahan dapat ditinjau kembali dan bila perlu dihentikan segala bentuk aktivitasnya sehingga tidak mengganggu sekaligus mengurangi lahan pertanian di kawasan persawahan Konga,โ katanya.
Minimarket Liar
Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Flores Timur, Apolonia Corebima yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Sabtu (14/10/2023) mengatakan, bangunan minimarket di desa Lewolaga di kompleks persawahan Konga tersebut belum ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). โTerkait Pembangunan minimarket di areal sawah Konga, sampai saat ini Dinas PUPR belum pernah menerima Permohonan Rekomendasi Kelayakan Ruang,โ sebut Nia Corebima.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, Badarudin mengatakan, pihaknya juga baru beberapa hari lalu mengetahui tentang keberadaan Minimarket yang berada di Desa Lewolaga, arah ke Konga itu. โMinimarket itu milik Aji Abdullah. Sampai hari ini, bangunan minimarket itu belum mengantongi IMB,โ sebut Badarudin.
Ia menambahkan, sesuai arahan Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, direncanakan pada Senin (16/10/2023) mendatang, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi yang melibatkan OPD terkait untuk membahas keberadaan minimarket tersebut. โHasilnya akan kita laporkan ke Bapak Penjabat Bupati untuk disikapi lebih lanjut,โ tulis Badarudin dalam pesan tertulisnya kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (14/10/2023).***Laurens Leba Tukan













Komentar