Disorot Golkar, Ody Kalake Pastikan TPP bagi ASN Dialokasikan di Perubahan APBD

803
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake ketika menyampaikan tanggapan Pj. Gubernur NTT atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 dalam paripurna DPRD NTT, Kamis (21/9/2023). Foto: BiroAdpim/Dionisius Ceunfin

KUPANG,SELATANINDONESIA.COMPenjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake yang akrab disapa Ody Kalake memastikan bahwa pembayaran TPP bagi ASN Pemprov NTT dialokasikan dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Kepasatian pengalokasian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjungan Kinerja (tukin) kepada ASN Provinsi NTT itu setelah Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT menyoroti mandegnya pemberian TPP dan tukin bagi ASN Pemperov NTT dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT dalam Sidang Paripurna DPRD NTT, Selasa (19/9/2023).

“Pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” sebut Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake ketika menyampaikan tanggapan Pj. Gubernur NTT atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 dalam paripurna DPRD NTT, Kamis (21/9/2023).

“Selanjutnya saat ini pemerintah telah memproses pembayaran bulan Maret dan April sedangkan pembayaran selanjutnya akan menjadi prioritas pemerintah jika kondisi keuangan daerah memungkinkan,” ujar Ody Kalake.

Tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebut Ody Kalake, pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset – aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.

“Pemerintah juga telah melakukan terobosan inovasi antara lain mendorong peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran seperti samsat keliling, satgas samsat corner, pelayanan di pelabuhan penyeberangan, termasuk mendatangi para  wajib pajak melalui samsat door to door bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Terkait saran fraksi untuk memperkuat cadangan stok beras dan menjaga kestabilan harga bahan pokok, terutama mengantisipasi masalah inflasi beras, Ody Kalake mengatakan, pemerintah tetap berupaya menjaga kestabilan harga pangan di Provinsi NTT. “Terkait komoditi beras yang mana dapat dijelaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Perum Bulog, Satgas Pangan NTT dibawah Koordinator Polda NTT dan distributor dalam mensuplai kebutuhan beras di masyarakat,” katanya.

Ia juga menyebut, untuk memperoleh informasi terkait kondisi dagang di tingkat pedagang eceran maka pemantauan secara berkala pun tetap dilakukan oleh pemerintah. “Saya sendiri  bersama Sekretaris Daerah melakukan peninjauan pada pasar inpres Naikoten 1 dan pasar Oebobo untuk mendengar langsung informasi dari para pedagang,” ujar Ody Kalake.

Ody Kalake memanmabhakn, penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi yang berlaku pada sekolah – sekolah SMA di Kota Kupang dikembalikan seperti semula. “Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu 07.00 Wita” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia asal NTT. “Persoalan ini sangat kompleks sehingga dalam penanganannya pun perlu kolaborasi yang kuat untuk semua elemen pemangku kepentingan di dalam masyarakat pada semua tingkatan baik Provinsi maupun Kabupaten dan kota,” ujarnya.

“Pemerintah terus berupaya dengan stakeholder terkait melakukan pelayanan dari aspek pencegahan pemberangkatan secara illegal juga telah dilakukan pencegahan, dan juga penanganan masalah PMI asal NTT melalui posko pencegahan calon pekerja migran non prosedural baik di dalam wilayah NTT khususnya di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang serta peningkatan koordinasi untuk pencegahan di semua wilayah Kab/Kota se NTT bersama dengan Pokja  Penindakan Hukum di Polda NTT maupun kerja sama pencegahan dan penanganan PMI asal NTT bermasalah diluar wilayah NTT dengan pemerintah daerah dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah perbatasan,” tegasnya.*/)Librik Abineno/BiroAdpim

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap