ADONARA,SELATANINDONEISA.COM – Penantian panjang warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur untuk memiliki Kepala Desa definitif akhirnya terwujud. Stanislaus Tupen Raran yang akrab disapa BS resmi dilantik menjadi Kepala Desa Antar Waktu oleh Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi, Rabu (20/9/2023).
Acara pelantikan berlangsung di Halaman Lango Belen atau Rumah Adat Desa Balaweling Kecamatan Witihama. Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi mengatakan, dalam pemerintahan daerah terdapat desa sebagai bagian dari pemerintah daerah yang menjalankan Otonomi Desa seluas luasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dijelaskan, lahirnya Undang-Undang tentang desa ini pada hakekatnya yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan desa. “Ada empat tujuan utama yakni pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal desa dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup berkelanjutan. Tentunya untuk mewujudkan semua tujuan ini perlu dilalui dengan melalui proses perencanaan yang baik, proses pelaksanaan yang baik dan pengawasan yang baik pula sehingga tujuan besar desa ini dapat diraih dan diwujudnyatakan dalam praktek kehidupan di desa” sebut Doris Rihi.
Doris Rihi menjelaskan, desa sebagai sebuah pemerintahan yang diberikan kewenangan otonomi secara konstitusi untuk menjalakan roda pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat tentunya tetap mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan yang berlaku di negara ini.
“Dengan demikian, tidak boleh ada kepala desa atau perangkat desa yang mempunyai pandangan bahwa dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada desa, kepala desa atau perangkat desa bisa bertindak sewenang-wenang di luar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan evaluasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, hal yang paling banyak diselewengkan kewenangan oleh kepala desa atau perangkat desa adalah dalam hal pengelolaan keuangan di desa.
“Kondisi saat ini, masih ada pemerintah yang sering kali lalai dan mengabaikan tata kelola keuangan desa hingga berujung proses hukum,” katanya.
Disebutkan Doris Rihi, peristiwa pelantikan Kepala Desa Antar Waktu hari ini adalah sebuah momentum bersejarah untuk mengevaluasi penyelenggaraan roda pemerintahan di desa. “Pelantikan hari ini bukan karena hasil dari sebuah demokrasi Pilkades, tetapi terkait dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di desa yang perlu dievaluasi dan ditata agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas nama Pemerintah Kabupaten Flores Timur, saya mengucapkan selamat dan proficiat kepada Saudara Stanislaus Tupen Raran yang hari ini dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu Periode 2022-2028 Desa Balaweling . Semoga jabatan yang dipercayakan kepada saudara ini dapat saudara laksanakan dengan penuh tanggungjawab,” ujar Doris Rihi.
Ia juga meminta Kades Stanislaus untuk segera lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan dan masyarakat di desa untuk menata kembali pekerjaan pemerintah desa yang masih tertunda, khusunya terkait dengan dokumen RKPDes dan APBDes.
“Kepada Camat, saya berpesan agar selalu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para Kepala Desa. jika ada hal–hal yang dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan segera melaporkan kepada Bupati dalam kesempatan pertama untuk diambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Doris Rihi.
Kepala Desa Balaweling, Stanislaus Tupan Raran yang dihubungi menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi dan para pimpinan OPD yang telah memproses SK Pelantikannya. “Terima kasih atas kerja keras dan kebijakan Pak Penjabat Bupati dan para Pimpinan OPD terkait yang sudah memproses semua administrasi hingga pelantikan hari ini. Kami siap menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Desa Balaweling sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” kata BS sapaan akrab Stanidlaus Tupen Raran.*/)SI/ml
Editor: Laurens Leba Tukan