Embung Mubasir, Kades Netpala Minta Jaksa Turun Periksa

743
Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten TTS Fachrizal, SH. Foto;selatanindonesia.com/Paul Papa Resi

TTS,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Desa Netpala Jidron Mnune meminta apatat Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) untuk melakukan pemeriksaan kondisin dua unit embung di Desa Netpala Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, dua unit embung yang dibangun tahun 2015 lalu  sama sekali tidak bisa dimanfaatkan. “Kita minta jaksa untuk turun lihat kondisi dua embung di desa Netpala. Karena sejak dibangun tahun 2015 sampai sekarang tidak ada manfaat bagi masyarakat,” ujar Kades Jidron yang dihubungi Senin (17/2/2020).

Menurut Kades Jidron, dua unit embung di wilayah desa Netpala, tidak bisa dimanfaatkan baik untuk pertanian, peternakan maupun untuk air minum bagi warga setempat. Bahkan salah satu embung tidak memiliki bak penampung, sedangkan embung yang berdekatan dengan kantor desa Netpala dua buah bak penampung tidak berisi air.

“Embung yang dibagian bawah tidak ada penampung dan embung yang didekat kantor desa sini bak penampungnya tidak ada air atau tidak bisa isi air karena debit air sangat rendah,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten TTS Fachrizal, SH belum lama ini menegaskan akan menelusuri delapan (8) unit embung yang dibangun sejak tahun 2015 lalu, salah satunya adalah embung yang berada di desa Netpala.

Berikut daftar 8 unit embung yang akan ditelusuri jaksa yakni, Embung di Desa Nusa, embung di Kelurahan Oekefan, embung di desa Netpala, Desa Nifukiu, DesaTuasene, Desa Skinu, desa Noeolin dan desa Kele.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap