LABUANBAJO,SELATANINDONESIA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat membekuk dua terduga pencuri aki atau baterai tower yang kerap beraksi di wilayah Manggarai dan Manggarai Barat, Senin (06/03/2023).
Keduanya berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Lembor dibantu Unit Jatanras Polres Manggarai usai melakukan aksi pencurian di Tower Site milik PT Telkomsel di Kampung Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
“Terduga pelaku adalah ARC (34), merupakan warga Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan YAG (21) warga Wae Moro, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” jelas Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima SelatanIndonesia.com di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Diketahui, terduga ARC merupakan mantan karyawan PT. RPJ, perusahaan yang bergerak dibidang pemeliharaan tower milik PT. Telkomsel sejak tahun 2021. Namun pada Desember 2022, ia sudah tidak bekerja lagi.
“Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan tersebut menjadi ilmu yang ampuh dalam melancarkan aksi kejahatannya,” kata IPDA Yostan.
Dari keterangan terduga lanjutnya, Modus yang digunakan ialah dengan mendatangi TKP pada siang hari. Namun saat ditegur oleh penjaga tower, keduanya beralasan ingin memeriksa dan mengecek peralatan tower dan mengaku masih bekerja di perusahaan tower tersebut.
Padahal, terduga pelaku sebenarnya ingin mencuri baterai tower tersebut. Berawal pada 24 Februari 2023 sekira Pukul 18.55 Wita, petugas PT. RPJ mendapat informasi dari group “Line FMC Flores Barat” bahwa tower 049 Daleng down, sehingga pelapor langsung mengecek tower di Desa Daleng.
Naas terjadi, sebelas unit Baterai dengan merk Shoto type 6-XFMJ-100 milik PT. Telkomsel yang sebelumnya telah terpasang di tower tersebut telah diraup pelaku.
Petugas kemudian menanyai penjaga tower. Ternyata pada Sabtu (25/02/2023) terduga pelaku ARC (34) dan temannya pernah mengaku melakukan perbaikan tower itu. “Pengembangan informasi tersebut, kedua terduga berhasil diamankan di kediaman mereka masing-masing,” lanjut Kapolsek.
Keduanya diancam pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari keterangan ARC, dirinya mengaku nekat mencuri lantaran faktor ekonomi dan sudah mengenal cara pemasangan dan pelepasannya serta sudah mengetahui kode (sandi) gerbang masuk menuju tower.
“Saya sudah pengalaman. Karena menguntungkan dan cukup mudah, kami curi baterai tower. Kami beraksi dua orang, semuanya berpengalaman,” kata dia.
Menurutnya, hasil curian dijual kepada salah seorang penampung besi tua di Kampung Ka’a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. “Buat beli makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Sejak berhenti bekerja, dia dan temannya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram.*/)SI/Milano
Editor: Laurens Leba Tukan