WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah membuka lowongan sleksi bagi calon Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Sumba Tengah tertanggal 26 Januari 2023.
Dalam copyan Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah, Lucia N.M. Piranyawa disebutkan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2).
Dijelaskan Lucia, Pantarih berjumlah 1 (satu dari setiap TPS, dengan kebutuhan di 259 (dua ratus lima puluh sembilan) TPS dari 65 (enam puluh lima) Desa Se-kabupaten Sumba Tengah. “Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah mengundang masyarakat Kabupaten Sumba Tengah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarih) pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulisnya.
Adapun ketentuan menjadi calon Pantarih diantaranya, Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajatm,” jelasnya.
Selain itu, tidak penah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Memiliki kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagai berikut diantaranya surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
“Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Dan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Juga Daftar Riwayat Hidup, dan Pas Foto Berwarna 4×6 1 (satu) lembar,” jelasnya.
Ditambahkan, Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah dimulai tanggal 26 – 31 Januari 2023, Pukul 16.00 WIB, dengan ketentuan diantaranya, Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut: “1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS: dan b. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarih. Juga kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah, dan Surat Keterangan Sehat (dalam bentuk Pdf Maksimal 1Mb) Foto dan E KTP (dalam bentuk Jpg Maksimal 1Mb). Dan, disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumba Tengah melalui PPS Untuk diunggah ke SIAKBA. Kontak Pelayanan Helpdesk pada Adi Umbu Lepa (082147310436), Cahyo (081338499389), dan Yanthoni UL Heda (082144455340),” katanya.
Berikut jadwal sleksi calon Pendaftaran Pantarlih KPU Kabupten Sumba Tengah. Pengumuman Pendaftaran Pentarlih; 26 Januari 2023 – 28 Januari 2023. Penerimaan Pendaftaran Calon Pentarlih; 26 Januari 2023 – 31 Januari 2023. Penelitian Administrasi Calon Pentarlih; 27 Januari 2023 – 2 Februari 2023. Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih 3 Februari 2023 – 5 Februari 2023. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih 5 Februari 2023 – 5 Februari 2023. Pelantikan Pantarlih 6 Februari 2023.***Laurens Leba Tukan