Masuk-Keluar Lembata Tidak Wajib Punya Kartu Vaksin dan Rapid Test

221
Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday merevisi Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang berlaku sejak Kamis 29 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang dikonfirmasi, membenarkan Istruksi Bupati Lembata yang dokumennya diperoleh SelatanIndonesia.com, Jumat (30/7/2021). “Subtansi dari revisi Instruksi itu adalah masuk dan keluar Lembata bagi pelaku perjalanan kartu vaksin tidak diperlukan. Rapid Antigen keluar Lembata juga tidak diperlukan, tergantung daerah tujuan. Tetapi rapid masuk Lembata masih diwajibkan,” sebut Sekda Tapobali kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (30/7/2021).

Dijelaskan Sekda Tapobali, perubahan Instruksi itu dilakukan pada prasyaratan kartu vaksin. Dalam instruksi Bupasti Lembata yang baru ini, tidak lagi mensyaratkan untuk harus menunjukkan kartu vaksin. Artinya, orang yang belum divaksin pun boleh bepergian sepanjang daerah tujuannya tidak mengharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Dengan perubahan ini, maka tidak ada lagi keharusan bagi penumpang kapal motor penyeberangan dari Lembata ke Boleng, Waiwerang dan Larantuka, harus membayar Rapit Test Antigen di Pelabuhan Laut Lewoleba,” ujarnya.

Perubahan mendasar terjadi atas Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat huruf s, mulai butir 2) hingga 8). Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:

1) Pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata, berusia 18 tahun ke atas, yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

2) Pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut (kapal laut, kapal perintis, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

3) Pelaku perjalanan dalam wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut (kapal perintis) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

4) Apabila hasil test RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala,maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan, biaya karantina/isolasi mandiri dibebankan kepada yang bersangkutan.

5) Pelaku perjalanan tertentu dengan cara mencarter/menyewa kapal/moda transportasi lainnya untuk sesuatu urusan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Demikian juga nahkoda dan seluruh ABK wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6) Untuk sopir kendaraan logistik yang memanfaatkan jasa transportasi laut dan jasa transportasi barang lainnya sepeti Kapal Kargo yang masuk wilayah Kabupaten Lembata, wajib wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

7) Pelaku perjalanan yang akan keluar Kabupaten Lembata dengan memanfaatkan seluruh moda transportasi, mengikuti ketentuan yang berlaku pada daerah tujuan.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap