SOE,SELATANINDONESIA.COM – Lantaran lambatnya pengerjaan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa tahun 2020 oleh 266 desa di Kabupaten TTS, berdampak pada proses penyaluran dana desa dari KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara) ke rekening desa.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau, SE meminta agar Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS berkoordinasi dengan para camat dan para kepala desa se Kabupaten TTS untuk segera mempercepat proses pembuatan SPJ agar dana dari KPPN bisa segera disalurkan ke rekening desa untuk dimanfaatkan oleh desa untuk pembangunan di tingkat desa.
“Kita desak agar dipercepat, karena informasinya sampai dengan triwulan dua baru 36 desa yang dana desanya sudah masuk ke rekening desa. Segera koordinasi dengan para camat dan para kepala desa untuk mempercepat proses pelaporan penggunaan dana desa tahun 2020, agar dana desa tahun 2021 bisa segara disalurkan ke rekening desa,” tegas Marcu Buana melalui telepon selularnya Selasa (1/6/2021).
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni yang ditemui diruang kerjanya Senin (31/5/2021) menjelaskan, hingga saat (triwulan kedua) Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan dana desa ke 36 rekening desa, 15 desa sudah diajukan ke KPPN, 72 Desa dalam tahap postingan dan 215 desa sedang dalam proses verifikasi dan validasi SJP.
“Baru 36 desa yang dananya sudah masuk ke rekening desa, 15 desa sudah kita ajukan ke KPPN, 72 Desa sudah diposting dan 215 desa SPJ nya sudah masuk,” kata Nikson.
Nikson juga meminta agar peran aktif dari para camat untuk memfasilitasi para kepala desa dalam penyelesaian laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2021. “Saya harap agar para camat untuk segera memfasilitasi para kepala desa untuk penyelesaian SPJ dana desa tahun 2020,” pangkas Nikson.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan