KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Masa jabatan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi berakhir pada 22 Mei 2024 kemarin. Sedangkan Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan berakhir pada 25 Mei 2024 besok. Meski demikian, jadwal pelantikan kedua Penjabat Bupati tersebut belum dipastikan.
Plt. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (23/5/2024) mengatakan, jadwal pelantikan masih menyesuaikan dengan waktu Penjabat Gubernur NTT. “Waktu pelantikan menyesuaikan dengan waktu Penjabat Gubernur dan waktu pelantikannya disatukan agar efisien dalam pelaksanaan pelantikan,” sebut Stef Surat.
Tentang kapan jadwal pasti pelantikan, Stef Surat mengaku masih menunggu kepastian. “Masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegasnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui siapa Penjabat Bupati Lembata pasca Matheos Tan. “Penjabat Bupati Lembata belum ada info,” katanya singkat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake menunjuk Sekda Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Flores Timur dan Paskalis Ola Tapobali sebagai Plh Bupati Lembata. “Sesuai UU 23 Tahun 2014, Sekda yang melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Surat Pemberitahuan sudah disampaikan,” kata Stef Surat.
Sebelumnya diberitakan, pengabdian Doris Alexander Rihi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur segera berakhir pada 22 Mei 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian telah menetapkan Sulastri H. I. Rasyd sebagai Penjabat Bupati Flores Timur untuk sisa masa jabatan hingga Bupati Flotim devinitif hasil Pilkada Nopember 2024 mendatang.
Sulastri H. I. Rasyd saat ini dipercayakan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Kepastian tentang berakhirnya masa tugas Doris Rihi itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 13 Mei 2024 kepada Pj Gubernur NTT. Dalam surat yang filenya diperoleh SelatanIndonesia.com dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat itu meminta Pj Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake agar segera melaksanakan pelantikan terhadap Sulastri H.I. Rasyid sebagai Penjabat Bupati Flotim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pj Gubernur NTT juga diminta untuk menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Doris Rihi yang dikonfirmasi soal kebenaran surat tersebut, mengakui dan membenarkan. “Mungkin benar,” balas Doris Rihi singkat, Jumat (17/5/2024) malam.
Doris Rihi sudah dua periode dipercayakn menjadi Penjabat Bupati Flores Timur. Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT itu pernah dipercayakn menjadi Penjabat Bupati Sabu Raijua.***Laurens Leba Tukan