OJK Restui Keputusan RUPS Luar Biasa Bank NTT

107
Gedung OJK NTT. Foto: VN/Mic Umbu

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerima dan merestui hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT yang diselenggarakan pada 8 Mei 2024 silam. Salah satu yang urgen dari keputusan tersebut adalah pergantian pengurus Bank NTT.

Dalam keterangan tertulis OJK dan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT yang diterima SelatanIndonesia.com, Jumat (24/5/2024) disebutkan, PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT. Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT,” tulis OJK dan Pj. Gubernur NTT dalam keterangan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut,”.

“Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada Masyarakat,” tulis OJK dan Pj. Gubernur NTT.

Disebutkan, OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.  Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

“Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target. Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku,” demikian keterangan tertulis yang tertera Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G. L. Kalake dan Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu. */OJK

Center Align Buttons in Bootstrap