Eks Dirut Amos Corputy: Bank NTT Tidak Akan Turun Jadi BPR, Skema KUB Tak Pengaruhi Kepemilikan Saham

504
Mantan Dirut Bank NTT yang kini menjadi salah satu pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputy (keempat dari kanan) pose bersama Pimpinan DPRD NTT dan Anggota Komisi III usai RDP, Senin (6/3/2023). Foto: AB/KN

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) yang kini menjadi salah satu pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputy menegaskan Bank NTT tidak akan turun status jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya, untuk memenuhi modal inti Rp3 Triliun, maka yang paling aman untuk diajak bekerja sama adalah bank milik pemerintah daerah.

“Kita punya Bank NTT tidak akan menjadi BPR. Kalau menjadi BPR itu tahun 2000, waktu jaman saya menjadi Direksi,” sebut Amos Corputy ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD NTT, Senin (6/3/2023).

Ditegaskan Amos, pemenuhan modal inti Rp3 Triliun hingga Desember 2024 merupakan salah satu syarat yang diwajibkan oleh OJK terhadap bank-bank daerah melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB.

“Jadi semua BPD yang besar-besar bisa datang ke Bank NTT. Kerja sama dengan misalnya Bank DKI, bisa meliputi perbaikan teknologi dan pengembangan bisnis secara bersama-sama,” ungkapnya.

Amos menambahkan, skema KUB tidak akan mempengaruhi kepemilikan bank. Karena modal yang disertakan kepada Bank NTT, suatu saat akan dikembalikan kepada Bank yang memberikan modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur sebagai regulator keuangan mengimbau seluruh masyarakat NTT agar tidak cemas dengan kondisi Bank NTT saat ini. Pemenuhan modal inti Bank NTT sesuai yang diisyaratkan POJK, bakal terpenuhi.

“Terkait dengan Bank NTT, kita sudah melakukan upaya-upaya. Jadi dalam rangka pembinaan pengawasan bank, kami melakukan yang namanya prudential meeting secara berkala. Dan ini sudah menjadi perhatian kita. Pada tahun 2022 modal inti Bank NTT adalah Rp 2,3 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp 647 miliar. Tapi untuk memenuhi itu dilakukan dengan cara melalui tambahan modal setor dan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu memungkinkan membentukya Kelompok Usaha Bank (KUB). Itu dilakukan melalui merger akusisi, dijual kepada investor dan satu lagi adalah ikut sertanya bank lain dalam bentuk KUB,” sebut Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu belum lama ini.

Disebutkan Japarmen, tentang penambahan modal setor sampai dengan sekarang belum dipenuhi, walaupun masih ada waktu. “Ini kan sekarang masih Januari, tapi kita tidak mau mengalami keterlambatan pada batas waktu yaitu 31 Desember 2024. Jadi kita dalam prudential meeting itu selalu mengingatkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” sebutnya.

Japarmen menjelaskan, tentang skema KUB, yang sudah berminat serius adalah Bank DKI dan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Bank DKI di momentum Puncak Perayaan HUT ke-64 NTT di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 20 Desember 2022 lalu.

“Mereka sudah melakukan MoU tapi PKS kesepakatannya belum. Kita meminta supaya disusun ‘time schedule’ tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan selalu melakukan evaluasi terhadap tahapan dimaksud, Juga sembari secara paralel menjalin komunikasi dengan peminat KUB lainnya karena ada empat peminat sehingga yang terpilih adalah Bank yang paling banyak menghasilkan keuntungan bagi bank NTT. Karena selain Bank DKI, kami sudah diinformasikan bahwa sudah ada Bank Jatim dan Bank Jabar serta BPD Bali juga berminat. Jadi ada empat BPD yang berminat untuk KUB bersama Bank NTT. Ibaratnya Bank NTT ini gadis desa yang cantik jelita sedang diperebutkan empat pemuda,” ujar Japermen.

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan komunikasi yang bagus dengan Bank NTT dan empat BPD ini untuk melihat mana yang lebih menguntungkan. Pihaknya akan melihat banyak banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangannya.

“Jadi kesimpulannya bahwa informasi yang ada di masyarakat terkait dengan pemenuhan modal inti minimum Bank NTT itu sedang dalam proses. Dan sampai saat ini masih  berjalan dengan baik dan kita sudah memberikan alternatif solusi. Jadi kalau misalnya Pemprov, Pemkab dan Pemkot tidak bisa melakukan setoran sampai dengan batas waktu, kita sudah menyediakan ruang alternatif melalui KUB. Jadi masyarakat NTT dan public pada umumnya, tidak perlu khawatir mengenai Bank NTT,” tegasnya.

Japermen menambahkan, secara teknikal dan upaya-upaya yang dilakukan Bank NTT saat ini untuk memenuhi modal inti bank, OJK sangat optimis. “Sudah ada empat BPD yang sangat berminat bahkan salah satu diantaranya sudah menandatangani Nota Kesepahaman yaitu Bank DKI. Kalau kita maunya dua-duanya harus jalan yaitu tambahan modal disetor dan KUB juga harus jalan. Karena kita juga perlu menjaga posisi tawar diantara empat bank ini,” ujarnya.*/)AB/KN

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap