Warning Golkar untuk Pemda Rote Ndao, Manfaatkan DAK Rp 10,9 M Harus Disesuikan Juknis

185
Ketua DPD II Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD kabupaten Rote Ndao Yosia Adrianus Lau dan Menteri Desa PDTT, H. Abdul Halim Iskandar saat menyerahkan DAK Transportasi Pedesaan kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu pada puncak acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa yang dipusatkan di Pelataran Parkir Pelabuhan Ba'a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1/2023). Foto:HumasRoteNdao

ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Pedesaan dari Kementrian Desa PDTT senilai Rp 10,9 Miliyard.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yosia Ardianus Lau, mengingatkan Pemda agar menggunkana dana tersebut harus sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Saya sarankan agar pemanfaatan disesuaikan dengan Juknis. Juga diutamakan pada kebutuhan mendasar transportasi,  prioritas wilayah desa yang layak/memenuhi persyaratan,” sebut Ardi Lau sapaan akran Yosia Adrianus Lau yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Minggu (15/1/2023).

Disebutkan Adri Lau, peruntukan DAK tersebut khusus transportasi pedesaan. “Bisa transportasi darat seperti mobil pick up/bus laut/kapal motor/perahu,  tambatan perahu, dermaga rakyat dan lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, Ardi Lau sapaan akrabnya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT atas perhatiannya mengatasi salah satu kendala pembangunan di Kabupaten Rote Ndao. Khususnya sudah membantu pembiayaan melalui APBN/DAK Fisik Afirmasi Perhubungan/Transportasi Pedesaan,” sebut Ardi Lau

Ardi Lau mengatakan, OPD Penanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut harus juga disesuaikan dengan Juknis DAK. “Jika pengelolaan diserahkan ke desa maka sudah pasti OPD Pemberdayaan Masyarkat Desa. Tetapi secara teknis akan diatur/koordinasi OPD Bapelitbangda,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelontorkan anggaran senilai Rp 10,9 Miliard untuk Kabupaten Rote Ndao. Dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Pedesaan.

Menteri Desa PDTT, H. Abdul Halim Iskandar menyerahkan bantuan tersebut kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu pada puncak acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa yang dipusatkan di Pelataran Parkir Pelabuhan Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1/2023).

Selain DAK Transportasi Pedesaan, Kemendes PDTT juga memberikan bantuan untuk Kabupaten paling Selatan dalam gugusan NKRI itu berupa peralatan kesehatan Antropometri Kit untuk 12 Puskesmas, serta lampu (lentera) tenaga air garam untuk desa pesisir yang belum berlistrik.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Mendes dan Wamendes PDTT beserta seluruh pejabat tinggi yang hadir dalam acara Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Desa di Rote Ndao.

“Kami pemerintah dan masyarakat Rote Ndao sangat berbangga dan berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Harapannya bantuan ini bukan yang terakhir tetapi ini awal perhatian kepada masyaraat Rote Ndao karena Rote Ndao selalu ada di hati Gus Menteri bersama jajaran,” imbuh Bupati Paulina.

Untuk diketahui, peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa ini juga dihadiri oleh Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi, seluruh Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT, Wakil Ketua DPRD NTT Aloysius Malo Ladi, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Ketua dan anggota DPRD Rote Ndao, jajaran Forkopimda, pimpinan Perangkat Daerah, serta ribuan masyarakat yang datang dari seluruh kecamatan.

Peringatan 9 Tahun UU Desa juga digelar Pameran produk UMKM dan hiburan artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap