Wagub Nae Soi di Sidang WIPO Swiss, Protes Kembalikan Sasando jadi Milik Indonesia Setelah Diklaim Sri Lanka

411
Wagub NTT, Josef A, Nae Soi ketika mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI, Yosanna H Laoly dalam forum sidang WIPO di Zurich, Swiss, Kamis (14/7/2022) Foto: Dok:JNS

ZURICH,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A. Nae Soi ikut berjuang mengembalikan Sasando menjadi milik resmi Indonesia, khususnya NTT dan Rote Ndao.

Wagub Nae Soi ikut dalam sidang Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Zurich, Swiss, Kamis (14/7/2022).

“Terkait klaim dari Sri Lanka tentang Sasando, Puji Tuhan, hari ini sidang WIPO telah menetapkan secara resmi Sasando milik Indonesia,” sebut Wagub NTT Josef Nae Soi dari Zurich, Swiss yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya ramai diberitakan, negara Sri Lanka hendak mengklaim alat musik sasando sebagai milik mereka. Sri Lanka hendak mendaftarkan hak kekayaan intelektual sasando sebagai alat musik mereka ke World Intellectual Property Organization (WIPO).

Seketika, Pemerintah Provinsi NTT langsung menghubungi WIPO untuk menggagalkan upaya Sri Lanka mengklaim sasando yang merupakan alat musik tradisional dari Kabupaten Rote Nado.

“Saya tadi kontak deputi WIPO, kita hendak melayangkan protes, mereka (WIPO) sudah mengurungkan niatnya (memberi hak kekayaan intelektual ke Sri Lanka),” kata Wagub NTT Josef Nai Soi saat dihubungi detikcom, Rabu (29/12/2021).

Josef mengatakan WIPO awalnya sudah hampir memberikan hak kekayaan intelektual sasando kepada Sri Lanka. Namun memang Sri Lanka tidak menggunakan nama sasando untuk alat musik berdawai yang dimainkan dengan cara dipetik tersebut. “Awalnya mereka (Sri Lanka) mau daftar. Mereka tidak tahu (kalau sasando ialah alat musik tradisional dari NTT),” katanya.

Disebutkan, setelah Wagub Nae Soi menghubungi WIPO, upaya Sri Lanka mengklaim sasando pun diurungkan. “Begitu saya telepon deputi WIPO, saya jelaskan ‘kami punya alat seperti ini’. Deputi WIPO di Kolombo bilang ‘kalau gitu kami urungkan’,” ujarnya.

Dia mengatakan hak kekayaan intelektual atas alat musik sasando sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM. Dia mengatakan Pemprov NTT juga akan mendaftarkan sasando ke WIPO. “Di Kumham sudah kita daftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Saya dengan Pak Menkumham kemarin hendak menghadiri pertemuan di WIPO. Tapi tidak jadi karena Omicron (merebak). Jadi nanti kalau sudah reda Omicron, kita akan daftarkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seperti dilansir situs Kemenkum HAM NTT, alat musik daerah Sasando milik Kabupaten Rote, NTT, hendak diklaim milik Sri Lanka. Informasi tersebut disampaikan Wagub NTT, Josef Nae Soi pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi NTT pada Senin (20/12/2021) lalu. Kantor Wilayah Kemenkumham NTT lalu berkoordinasi dengan Pemkab Rote Ndao.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan F Muhlizi ditemani staf, Yudi Prasetyo yang bertugas di bidang pelayanan kekayaan intelektual bertemu langsung Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yesy Dae Pany yang didampingi Kepala Bidang kebudayaan, Nyongky Ndoloe.

Pada pertemuan tersebut, Arfan mengatakan alat musik sasando telah diinventarisir, didokumentasikan, dan diarsipkan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Rote Ndao dengan nomor pencatatan EBT.53202100091.

Sertifikat Pencatatan ini diserahkan secara resmi pada Malam Anugerah Pesona Indonesia (API) Ke-5 Tahun 2020 yang digelar di Hotel Inaya Bay Komodo, Kawasan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat 20 Mei 2021 lalu.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap