KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup, Ir. Wiratno, M.Sc pada 17 Februari 2021 silam telah menerbitkan surat Persetujuan Pembangunan Jaringan Listrik Desa SUTM 20 kV dan PLTS Melintasi Kawasan Konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Surat persetujuan tersebut memprkuat komitmen PLN Unit Induk Wilayah NTT untuk terus menghadirkan listrik hingga pelosok negeri termasuk juga hadir untuk desa yang dilewati kawasan konservasi sumber daya alam.
Dalam Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2021 sekaligus memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2021, Rabu (24/11/2021) telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Ir. Arief Mahmud, M.Si. dan General Manager PT PLN (Persero) UIW NTT, Agustinus Jatmiko. Pendatanganan itu disaksikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Ir. Wiratno, M.Sc di Pantai Lasiana, Kupang.
General Manager PT PLN (Persero) UIW NTT, Agustinus Jatmiko menyambut baik dan berterima kasih atas adanya PKS dengan BBKSDA NTT tersebut. Menurutnya, momentum itu merupakan bagian penting peran PLN untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Juga mendukung pengelolaan kawasan Konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan konservasi serta mendukung pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa Pembangunan Jaringan Listrik Desa dan PLTS off grid sebagai Proyek Strategis Nasional.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Ir. Arief Mahmud, M.Si. Mengatakan, kebutuhan pembangunan tidak dapat dielakkan lagi bahwa listrik menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. “Kita melihat fakta sebagian jaringan listrik harus dibangun melewati kawasan konservasi. Untuk mendukung pembangunan tersebut, maka Balai Besar KSDA NTT melakukan perjanjian kerjasama dengan PLN agar program pembangunan yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik serta kebutuhan listrik bagi masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk mengakomodir perijinan pembangunan, pemeliharaan dan pengoperasian jaringan listrik di Ruang lingkup kerja sama ini meliputi Jaringan LISSA (listrik desa) SUTM 20kV melintasi kawasan 5 (lima) kawasan yaitu CA Wae Wuul, TWA Ruteng, TWA Tuti Adage, CA Mutis Timau dan SM Kateri dengan total panjang jaringan ±24,2 kilometer dan total jumlah tiang 461 unit. Dan, pembangunan PLTS berada pada kawasan TWA Gugus Pulau Teluk Maumere sebanyak 2 (dua) unit dengan total panjang jaringan 3,4 kilometer. “Kepedulian PLN terhadap listrik NTT sangat saya hargai, jadi tidak hanya memenuhi listrik tapi juga harapannya terhadap upaya-upaya konservasi yang kami lakukan dapat terlaksana dengan baik,” katanya.*)Lidya/PLN
Editor: Laurens Leba Tukan