KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang mendeteksi sebanyak 16 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka tersebar di 10 Kelurahan di Kota Kupang.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (17/11/2020) menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang sebanyak 307 orang. “Dari jumlah itu yang sedang dirawat sebanyak 165 orang, dan sudah sembuh 131 orang, dan meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 11 orang,” sebut Ernest.
Ia merincikan 10 kelurahan yang terdeteksi hari ini terdapat 16 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 diantaranya, Kelurahan Maulafa sebanyak 3 kasus dengan rincian umur 14 tahun, 53 tahun, dan 49 tahun. Kelurahan Sikumana terdapat 3 kasus dengan usia 60 tahun, 42 tahun dan 37 tahun. Kelurahan Fatufeto 3 kasus yang terdiri dari usia 53 tahun, 20 tahun, dan 42 tahun.
Sedangkan tujuh Kelurahan lainnya dengan jumlah kasus 1 orang terdiri dari Kelurahan Bakunase usia 62 tahun, Kelurahan Oebufu umur 32 tahun, Kelurahan Alak umur 53 tahun, Kelurahan Naikolan umur 49 tahun, Kelurahan Airnona umur 35 tahun, Kelurahan Manulai usia 33 tahun, dan Kelurahan Fatubesi usia 65 tahun.
“Tambahan kasus hari ini sebanyak 16 kasus itu diperoleh dari hasil tracing atau penelusuran kasus konfirmasi terhadap kasus posistif. Juga ada kasus baru pada tenaga kesehatan salah satu Rumah Sakit di Kota Kupang dan tambahan 1 Pengawai Pelayanan Publik,” sebut Ernest. Meski demikian, ia enggan merincikan alamat lengkap dari seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini.
Ernest menyebutkan, hasil itu setelah dilakukan pengambilan sampel Swab pada hari Sabtu 17 Nopember 2020 sebanyak 165 sampel di 5 Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Disebutkan Ernest, langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang saat ini adalah melakukan revisi terhadap Perwali Nomor 18, tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang Produktif dalam Pandemi Covid-19, diantaranya memuat hukuman/denda kepada perorangan, atau tempat usaha yang tidak mengikuti Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kemudian Pembatasan Undangan hanya 30% saja di pesta-pesat, pembatasan jam kegiatan sampai dengan pukul 21.00 Wita untuk pesta-pesta dan syukuran,” ujar Ernest.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi lonjakan pasien di Kota Kupang yang mana sedang terjadi keterbatasan Ruangan Isolasi di Rumah Sakit di Kota Kupang, dimana rumah sakit akan memprioritaskan merawat pasien-pasien dengan penyakit bawaan dan kondisi yang sedang dan yang buruk, maka Wali Kota KUpang Jefry Riwu Kore sudah menginstruksikan kepada para Camat, Lurah dan Perangkat untuk menjaga agar lingkungan tetap kondusif karena dipastikan akan ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan oleh semua perangkat terkait kepatuhan Gerakan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan (3M),” katanya.
Disebutkan Ernest, dari total jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang saat ini, lebih dari 83% adalah penularan lokal atau transmisi lokal. Itu pasalnya, ia menghimbau kepada semua pemangku kepentingan juga masyarakat untuk menahan diri dari pelaksanaan pesta, syukuran dan kegiatan lain yang mengumpulkan masa. ***Laurens Leba Tukan