Pelayanan Dokumen Kependudukan di TTS Ditutup 14 Hari Kedepan

706
Kepala Bagian Pendaftaran Penduduk (Kabag Dafduk) Yosua Natan Tafui

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Sejak tanggal 18 September 2020 hingga 14 hari kedepan pemgurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dihentikan selama 14 hari kedepan.

Kepala Bagian Pendaftaran Penduduk (Kabag Dafduk) Yosua Natan Tafui mengatakan itu di ruang kerjanya Jumat (18/9/2020).

“Untuk layanan pembuatan dokumen kependudukan, kita hentikan selama 14 hari terhitung tanggal 18 September 2020 sampai dengan 14 hari kedepan,” tegas Tafui.

Alasan penghentikan sementara pengurusan dokumen dikantor Dukcapil TTS selama 14 hari kedepan disebabkan karena TTS sudah masuk zona merah penyebaran covid 19.

“Kita kan sudah masuk zona merah sehingga kita harus taat protokol kesehatan,” sebut Tafui.

Yosua Tafui juga mengatakan, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun juga sudah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama 14 hari kedepan, sehingga kantor dinas Dukcapil TTS yang hampir setiap hari banyak dikunjungi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan maka untuk sementara waktu pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara online.

“Selama 14 hari ke depan pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara online. Ini juga sesuai dengan instruksi bapa Bupati,” kata Yosua Tafui.

Dia meminta agar warga masyarakat TTS agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Saya minta agar warga masyarakat TTS untuk patuhi dan taat pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan serta keselamatan kita bersama,” pintah Yosua.

Untuk diketahui, wilayah Kabupaten TTS sudah ditetapkan sebagai zona merah karena salah seorang warga TTS klaster Lambelu terkonfirmasi terpapar virus corona. **Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap